Surabaya ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Dengan upaya gencar – gencarnya pemberantasan Narkoba ( Narkotika dan Obat – obatan ) terlarang menjadi ajang kesempatan oleh Oknum.
Banyak didengar oleh Masyarakat bahwa kinerja Kepolisian sering disoroti karena menyalahi kode etik akan tugasnya sebagai penegak Hukum
Contohnya dugaan tangkap lepas dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya ( Jatim ) diduga telah menagkap dan melepaskan dua Orang dugaan tersangka Narkoba.
Tepatnya pada tanggal 04/09/2024 dan melepasnya pada 06/09/2024.
Menurut salah satu sumber yang tak mau di sebut namanya ” Namanya ( Im ) dan ( Dl ) dia ditangkap oleh 4 orang anggota Polisi keduanya adalah masih saudara anak dari ( Smtk) dengan Alamat Kampung Sawah Nomor 5 Rw 01 Benowo. ,” ucapnya
Lebih lanjut ( red ) keduanya di tangkap oleh Satnarkoba Unit 2 polrestabes Surabaya dan lepaskan dengan Dugaan bayar Rp 20.000.000 ,” imbuhnya
Tak hanya menangkap 2 bersaudara dilain waktu dan Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga diduga menangkap lepas inisial Bng yang beralamat di Pakal Surabaya dia ditangkap pada 02/09/2024 dan dilepas pada 03/09/2024
Dengan dugaan bayar Rp 7.000.000
Mereka dugaan ditangkap dan dilepas hanya berdasarkan bukti dan hasil tes Urine saja
Media mencari kejelasan klarifikasi dan informasi terkait dugaan tangkap lepas oleh Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dikonfirmasi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah Irawan SH, S.I.K.M.H tak merespon konfirmasi Redaksi MitraTNI – POLRI.com pada sabtu28/09/2024
Namun sampai berita berita ini tayang tak ada jawaban Dari Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan
Redaksi