TRENGGALEK,JATIM MITRATNI – POLRI.Com
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:
Membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
Menggali aspirasi masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD
Menyelenggarakan musyawarah Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red