LAMONGAN, MITRA LTNI – POLRI. COM
Proyek Pembangunan Fisik jembatan sesuai dengan fungsinya untuk mempermudah akses dari kemacetan
mekanismenya pembangunan Diperlukan bangunan yang berkualitas dengan konstruksi bahan yang memadai sesuai petunjuk teknis baik dari jenis batu, pasir, semen dan besi Senin 19/08/2024
Dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan cor beton belum memenuhi kaidah tentang pembangunan tembok penahan cor rabat beton jembatan.
Pasalnya teknik pemasangan rabat beton melebihi dari tiang penyanggah ke kiri 50cm dan ke kanan 50cm dari 3 tiang penyanggahnya itupun yang 2 penyanggahnya menggunakan batu kumbung (batu gunung) tidak standar operasional prosedur (SOP) yang di anjurkan oleh pemerintah
yang dikerjakan masih belum layak untuk memenuhi standar kualitas pembangunan seharusnya memakai batu kali sesuai Standart Operasi Prosedur (SOP). Hal tersebut terungkap fakta dalam penelusuran awak media di lokasi proyek.
Menurut keterangan kepala tukang semua sudah sesuai dengan RAB dari desa. akan tetapi kepala desa tak suruh pasang papan informasi di lokasi proyek permintaan saya tidak di hiraukan”ucapnya.
Disaat itu juga awak media konfirmasi ke kepala desa lewat telpon WhatsApp dan masseger tidak menjawab. tujuan untuk mempertanyakan Papan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak terpasang di lokasi proyek jembatan cor beton, muflik Kades Mendugo tidak ada merespon.
Senin,19/08/2024 pukul 10:30 WIB awak media menuju kantor desa untuk menemui Kades Mendugo disitu awak media tidak ketemu Kades melainkan bertemu Perangkat Desa dan mengatakan “pak kades sedang keluar, ada Warganya yang meninggal”ungkapnya.
Dikemudian hari awak media melakukan pengecekan ke tempat proyek pada hari Rabu,21/08/2024 tak ada papan proyek / informasi, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diduga proyek siluman.
Seperti halnya pekerjaan jembatan cor beton tidak sesuai aturan Undang undang keterbukaan Informasi publik (KIP) Menurut UU No 14 Tahun 2008 yang wajib dipasang selama pekerjaan berlangsung.
Dari penegak hukum (APH) dan inspektorat wilayah Lamongan wajib memantau dalam kegiatan-kegiatan yang ada di Desa menggunakan Dana Desa (DD) dari Pemerintah. terutama di gunakan untuk pembangunan Desa / proyek supaya anggaran dana dari pemerintah digunakan sebaik baiknya.
(Wan)