Trenggalek || Mitra TNI POLRI.Com
Kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur mengungkap penanganan kasus penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari senilai Rp150 juta.
Salah satu korbanya Wiji Astuti, diduga ditipu dua pria masing-masing Muhammad Ridwan (43) alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin (51) warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador Kecamatan Durenan.
Dijanjikan Modal 5 Milyar Warga Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Trenggalek Malah Tertipu 150 JutaTersangka Muhammad Ridwan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Herlinarto
Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp 1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.
Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRI Link namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.
Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp 5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp 50 juta yang kemudian dipenuhi korban.
Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.
Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp 5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.
Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp 50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.
“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.
Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun
Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain##
(Shol)


















