Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Gencar – gencarnya APH menutup galian C ilegal di seluruh wilayah Indonesia dengan dampak yang cukup besar karena kerusakan lingkungan dan banjir
Namun galian di wilayah hukum Gresik masih saja beroperasi.
Tepatnya galian di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Entah galian tersebut mendapatkan perlindungan hukum atau ada dugaan atensi masuk sehingga terjadi pembiaran mereka beroperasi.
Lalu – lalang mobil pengangkut tanah melintasi jalan raya wilayah Kecamatan Cerme yang tak jarang mobil tersebut tak punya kelengkapan surat / istilahnya mati dan bodong.
Seperti yang di sampaikan salah satu Sumber sebut saja ( Aji ) Ia mengungkapkan Banyak masyarakat geram dengan lalu lalang mobil truk bermuatan tanah banyak tanah yang jatuh dan sangatlah licin kan bisa membahayakan orang lain ,” ungkapnya
Menurutnya jika memang galian itu ilegal kenapa Polres Gresik tak ada tindakan ada apa?
Tidak ada tindakan tegas yang ditunjukkan untuk Masyarakat khususnya kami warga Cerme, Slogannya saja Polisi untuk Masyarakat lalu dimana nilai dan prakteknya ,” imbuhnya
Apapun dan bentuk apapun jika melanggar dan sebenarnya tak ada toleransi jika melawan aturan dan peraturan UU.
Masyarakat berharap tindakan Reskrim Polres Gresik menutup seluruh aktifitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Gresik.
Agar masyarakat aman nyaman tanpa ada kekuatiran di Jalan Raya.
Jika pelaku melakukan tindakan pidana,Pengerusakan lingkungan,penyalah gunaan BBM subsidi,pelanggaran angkutan di Jalan, Lakukan penegakan hukum sesuai aturan.
Jadilah Polisi untuk Rakyat / Masyarakat
Redaksi


















