Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Manuver sejumlah Ormas ( Organisasi Masyarakat ) yang kembali mengungkit dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menuai kecaman keras. Pasalnya, kasus tersebut disebut-sebut telah lama tuntas.
Ketua LSM Amanat Undang-Undang (AUU), Hariadai kerap dijuluki dengan cak Banteng, menilai langkah tersebut bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan sarat kepentingan tersembunyi.
Ia menegaskan, isu dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Prambon sejatinya sudah selesai dan tidak relevan untuk kembali dipanaskan.
“Yang saya tahu, dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMK Prambon itu sudah selesai. Kok baru sekarang diungkit lagi? Ini aneh dan patut dipertanyakan,” tegas Banteng, Senin (09/02/2026).
Banteng juga mengingatkan bahwa proses pengadaan lahan tersebut terjadi pada era pemerintahan sebelumnya, yakni saat Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh pejabat lama, Gus Mudhlor Ali. Namun ironisnya, isu ini kembali dimunculkan justru ketika dinamika politik lokal mulai menghangat.
Menurut Banteng, AUU yang tergabung dalam aliansi 7 Gabungan LSM Sidoarjo mencium adanya skenario sistematis untuk menyeret kembali nama Gus Mudhlor ke ranah hukum.
“Dari sini kami berpandangan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjerumuskan kembali Gus Mudhlor dan Abah Gik ke meja hijau. Ini bukan soal hukum lagi, tapi sudah syarat muatan politik,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, Banteng menilai upaya penggiringan opini ini berpotensi menjadi bagian dari strategi eliminasi politik menjelang Pilkada Sidoarjo 2030.
“Tujuannya jelas, agar kandidat tertentu pada Pilkada 2030 nanti tidak punya lawan. Cara-cara seperti ini sangat tidak sehat bagi demokrasi,” tandasnya.
Banteng menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap penegakan hukum. Namun ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan atau membunuh karakter seseorang.
“Kalau memang ada bukti baru, silakan tempuh jalur hukum secara fair. Tapi kalau hanya mengungkit perkara lama yang sudah selesai demi kepentingan politik, itu namanya manipulasi hukum,” pungkasnya.
Red##


















