PROBOLINGGO || JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Ketua Umum Brigade Komando (Brikom) TKN, Adi Santo menyampaikan bahwa dirinya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, terkait pelaporan dugaan tindak pidana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
“Benar, kami hari ini memenuhi panggilan Kejari Probolinggo, untuk diminta klarifikasi ulang terkait pelaporan saya,” kata Adi Santo kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Adi Santo menguraikan, pelaporan yang diajukan ke Kejari Probolinggo telah dilakukan sehari sebelumnya.
“Dalam pembicaraan saya tadi dengan Bapak Kajari, beliau menyampaikan akan menindaklanjutinya, termasuk terkait pelaporan dugaan penyimpangan pengadaan BBM bersubsidi,” ujar Adi Santo.
Ditambahkan, terkait bukti-bukti tambahan yang diminta dirinya menyebut telah memberikan keterangan dan bukti tambahan ke aparat penegak hukum tersebut.
“Oh ya, kami tadi juga memberikan bukti-bukti tambahan seperti yang diminta oleh Kajati Probolinggo,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Brigade Komando DPP Tapal Kuda Nusantara dari hasil investigasi, menemukan adanya dugaan tindak pidana pengadaan BBM Bersubsidi yang telah dilakukan bertahun-tahun.
“Berdasar hasil investigasi tim kami, kegiatan itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya mereka yang mendapatkan subsidi. Itu diduga dilakukan oleh PT YTL Jawa Timur, beralamat di Jalan Raya Surabaya-Situbondo No. 141, Paiton, Kabupaten Probolinggo,” urai Santo, yang juga pemilik Sertifikat TKN, Tim Pemenangan Presiden-Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran, itu. (*)


















