banner 728x250

Dugaan Pungli Ratusan Juta Rupiah Beberapa Pengusaha Kayu di Trenggalek, Oknum Anggota Tipiter Polda Jatim Bikin Heboh

Dugaan Pungli Ratusan Juta Rupiah Beberapa Pengusaha Kayu di Trenggalek, Oknum Anggota Tipiter Polda Jatim Bikin Heboh

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Dugaan Pungli ( pungutan liar ) Ratusan juta rupiah yang terjadi di Kabupaten Trenggalek menimbulkan keresahan terhadap Masyarakat khususnya di Kecamatan Pogalan,Munjungan dan Panggul rabu 05/02/2026

banner 325x300

Masyarakat resah dugaan Oknum Polisi Tipiter Polda Jatim yang memungut ratusan Juta rupiah per pengusaha.
Nilainya cukup Fantastis satu pengusaha di tarif Rp 115.000.000 bayangkan jika ada 10 pengusaha. Noninalnya bisa 1 milyard lebih.

Mobil Anggota Tipiter Polda jatim yang berada di lokasi

Beberapa pengusaha kayu di Kabupaten Trenggalek secara bersama di panggil tipiter Polda Jatim Unit 1 subdit 4 tepatnya selasa 20/01/2025 lalu.

Ironisnya mereka harus dikenakan Rp 115.000.000 untuk menyelesaikan perkara dan bisa pulang kerumah mereka.Dengan penawaran awal Rp 300.000.000 berakhir kesepakatan 115 juta.

Ada 10 orang dari beberapa Kecamatan pengusaha yang mendatangi ke Polda Jatim dari Kecamatan Pogalan,Munjungan,Panggul.

Seperti Parlan warga Dusun Winong Desa Ngulan wetan Kecamatan Pogalan Kecamatan Trenggalek yang di datangi oleh beberapa Polisi dari Polda jatim memakai Mobil Inova diantaranya ;

– Iptu Eko Hadi irwanto

– Bripka Junanto

– Brigadir Muhamad Awaludin alias Yordan

– Brigadir Jaya

– Briptu Robby Irmanda

Mereka adalah Anggota Tipiter Polda Jatim yang mendatangi beberapa lokasi pengusaha kayu di Trenggalek.

Usaha Suparlan yang didatangi oleh beberapa Polisi terletak di Dusun Krakas Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Trenggalek.

Sementara yang di sampaikan salah satu Sumber yang enggan disebut Namanya ia mengungkapkan ” Kita bingung apa ya salahnya padahal kayu yang dia punya bukan dari hutan,kayu tersebut hasil murni dari lahan pajak milik sendiri. kok sampai dipanggil Polda Jatim dikenakan ratusan juta rupiah ,” ungkapnya bingung

Menurutnya tak hanya satu pengusaha tapi 10 orang pengusaha loh dikenakan nilainya sama Rp 115 juta dan ada yang bayar lagi Rp 4 juta rupiah untuk biaya transportasi mobil penumpang Isuzu ELP dari Polda Jatim Surabaya ke Trenggalek ,” imbuhnya

Kini pengusaha perkayuan ketar – ketir jika persoalan serupa menimpa pengusaha rumahan di tempat lain.
Padahal mereka benar benar membeli bukan mencuri masih saja terkena sanksi pungutan.

Dimata Masyarakat Trenggalek Institusi Kepolisian tercoreng dengan dugaan Pungli Ratusan Juta rupiah.
Masyarakat berharap Kapolri secara tegas tindak oknum oknum Polisi yang menciderai nama baik Kepolisian di Polda Jatim.
Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *