Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Citra Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tercoreng menyusul dugaan keterlibatan dua oknum Perangkat Desa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu senin 03/02/2026.
Kedua oknum tersebut Galih berasal dari Kepuh Sawo, dan Krisna asal Mojoroto.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, keduanya diamankan oleh Polresta Mojokerto pada Selasa, 13 Januari 2026, di lokasi yang berbeda.Benar mereka diamankan oleh polisi dan informasinya sudah keluar Rehab ,” ucapnya
Selanjutnya, pada Kamis, 15 Januari 2026, keduanya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi di GBR (Giri Raharjo Bersinar), Driyorejo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Galih telah diperbolehkan pulang pada terlebih dulu Selasa malam dengan status rawat jalan, sementara Krisna juga menjalani proses rehabilitasi serupa.
Tim investigasi media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman masing-masing. Dalam keterangannya, Galih dan Krisna mengakui telah menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya menyampaikan bahwa saat ini masih menjalani rawat jalan.
Peristiwa tersebut menuai keprihatinan dari sejumlah tokoh masyarakat Desa Mojorejo. Mereka menyayangkan perbuatan para oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya generasi muda,
Namun justru memberikan contoh yang tidak patut ditiru.
Ketua BPD Mojorejo, Hanafi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan kekecewaannya terhadap dua oknum Perangkat Desa tersebut. Menurutnya, sejak awal yang bersangkutan dinilai tidak layak menjabat sebagai perangkat desa.
“Baru sekitar dua tahun menjabat sudah diduga melakukan pelanggaran berat. Seharusnya diberikan sanksi tegas agar ada efek jera dan tidak mempengaruhi perangkat yang lain ,” ungkapnya
Namun kami di BPD hanya sebatas mitra Kepala Desa, semua kewenangan ada pada kepala desa,” imbuhnya
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa anggota BPD serta perwakilan masyarakat yang berharap adanya penanganan tegas dan transparan.
Pada Senin, 2 Februari 2026, tim investigasi media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Mojorejo untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Namun, saat itu Kepala Desa Mojorejo belum berada di kantor.
Tim kemudian ditemui Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan. Sekdes menyampaikan bahwa kedua perangkat desa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut telah membuat surat pernyataan tertulis secara pribadi, yang disaksikan oleh perangkat desa dan kepala desa, tanpa melibatkan BPD maupun tokoh masyarakat untuk tindak lanjut kami menunggu laporan dari BPD dan Masyarakat, ujar Sekdes.
Langkah tersebut kembali menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat yang menilai tindakan pemerintah desa bersifat sepihak, karena tidak melibatkan unsur perwakilan masyarakat maupun BPD dalam proses penentuan sanksi.
Sementara itu, Slamet, Kepala Desa Mojorejo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan keterlibatan dua perangkat desanya, menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki agenda kegiatan di kecamatan.
“Hari ini masih ada kegiatan, masih rapat di kecamatan,” balasnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Mojorejo terkait sanksi atau langkah lanjutan yang akan diambil terhadap kedua oknum perangkat desa tersebut.
Yan/red


















