banner 728x250

Mobil Grab di Mojowarno Jombang Digondol Penumpang Saat Sopir Belanja Pelaku di Tangkap di Kediri

Mobil Grab di Mojowarno Jombang Digondol Penumpang Saat Sopir Belanja Pelaku di Tangkap di Kediri

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim Mitra TNI- POLRI.com

Nasib apes dialami Yudi, seorang pengemudi Grab Car, saat menjalankan pekerjaannya. Mobil yang dikemudikannya justru dibawa kabur penumpang ketika ia turun sebentar untuk membeli minuman di sebuah minimarket.

banner 325x300

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban menerima order Grab Car dari daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan akhir ke Kediri. Selama perjalanan, penumpang duduk di kursi depan, berdampingan dengan sopir.

Setibanya di Mojowarno, Yudi menghentikan mobil di depan minimarket untuk membeli minuman. Namun tanpa disadari, kendaraan masih dalam kondisi menyala dan penumpang tetap berada di dalam mobil.

“Korban menyadari mobilnya dibawa kabur saat masih berada di dalam minimarket. Kendaraan terlihat mundur lalu langsung melaju meninggalkan lokasi,” kata AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).

Korban sempat berusaha mengejar mobil tersebut dengan bantuan warga sekitar menggunakan sepeda motor, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian itu, Yudi mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp160 juta.

Setelah menerima laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolsek, jajaran Polsek Mojowarno bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kabupaten Kediri.

“Mobil ditemukan berada di rumah kerabat pelaku di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” ujar Soesilo.

Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/2/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dikuasai petugas.

Pelaku diketahui berinisial BP, warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang saat ini berdomisili di Kediri. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AG 1924 LL beserta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum. BP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *