banner 728x250

Tambang galian C di Desa Metatu Kec, Benjeng Gresik Dikonfirmasi Ngaku Milik Kodim 0817

Tambang galian C di Desa Metatu Kec, Benjeng Gresik Dikonfirmasi Ngaku Milik Kodim 0817

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Tambang galian tanah di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Milik salah satu Oknum berinisial H mengaku Milik Kodim Gresik.

banner 325x300

Kegiatan galian Tambang menurut H galian ini di salurkan untuk urukan KOPERASI MERAH PUTIH secara Gratis ,” ucap H kepada Redaksi pada 29/01/2026

Namun saat di tanya redaksi soal ” GRATIS ” dari mana biaya Ekavator akhirnya H mengaku ya soal Exavataor ya dapat ganti sampean mau ta kerja gratisan ,” jawab H

Tak hanya H menjelaskan galian tersebut melayani urukan untuk KMP ,” imbuhnya

Secara gamblang urukan itu adalah urusan Desa ngambil tanah di Desa juga bukan harus ada suatu tambang melayani semua urukan KMP ( KOPERASI MERAH PUTIH )

Anehnya, ada beberapa kiriman yang ia layani ada di Desa Balong panggang yaitu urukan untuk pabrik mana yang di benarkan.

Biasanya KMP hanya mendirikan bangunan yang sudah layak di bangun alias tanpa uruk namun masih banyak Desa yang masih menyiapkan lahan masih harus mengeluarkan biaya untuk urukan.

H sampai sampai melaporkan / ngeluruk sama Babhinsa untuk mendapatkan perlindungan agar galiannya aman aman saja.

H menhubungi Babinsa Metatu inisial H terkait galian dengan sebuah pesan ke Babinsa ” Ini Namanya…bikin resek mau naikin berita ,’ pesan H lewat sebuah Chat WhatsApp.

Tak hanya babinsa Metatu saja yang ia laporin Babinsa Kalipadang pun menyulutkan dengan nada tinggi dengan pertanyaan bahasa nada tinggi.

Sebenarnya Tambang galian C di Metatu Benjeng Gresik Milik siapa Kodim Gresik atau oknum yang mengatasnamakan sebagai perlindungan saja agar tak terkena jeratan hukum.

Bahkan dapat di pertanyakan APH Polres Gresik tak berani menindak!

pertanyaannya ada apa?

Apakah ada dugaan setoran?

Apakah takut menindak karena ada hubungan intim?

Intinya apapun itu terkait pelanggaran tindak tegas tanpa pandang bulu.
Tanpa tebang pilih
Salah harus di tindak itu hukum di Indonesia

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *