banner 728x250

Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Tuban di Gegerkan Dugaan Pencabulan Praktik Perdukunan

Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Tuban di Gegerkan Dugaan Pencabulan Praktik Perdukunan

banner 120x600
banner 468x60

Tuban || Jatim Mitra TNI  – POLRI.com

Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Seorang pria berinisial ADM, warga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, dilaporkan atas dugaan pencabulan dengan modus praktik perdukunan.

banner 325x300

Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial RQ pada 25 November 2025, didampingi keluarga. Korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku dengan memanfaatkan kepercayaan korban dalam praktik spiritual.

Peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, pada 2–3 November 2025. Korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh hingga tiga kali dalam satu malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat dan tekanan psikologis, bahkan sempat mencoba mengakhiri hidup karena rasa malu dan ketakutan.

Suami korban membenarkan kondisi istrinya yang mengalami depresi sejak kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta, jika terbukti bersalah.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Tuban. Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun hingga dua kali panggilan yang dilayangkan belum dipenuhi.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir terduga pelaku berupaya melarikan diri dan dikhawatirkan masih ada korban lain.

“Kami berharap polisi segera bertindak cepat agar tidak ada korban berikutnya,” ujar korban dengan nada sedih saat diwawancarai pewarta.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *