banner 728x250

Owner Arisan Online Kabur !  Member Tetap Paksakan Arisan Berlanjut.Lalu Siapa Nanti Tanggung Jawab Jika Timbul Masalah

Owner Arisan Online Kabur !  Member Tetap Paksakan Arisan Berlanjut.Lalu Siapa Nanti Tanggung Jawab Jika Timbul Masalah

banner 120x600
banner 468x60

Trenggagalek || Jatim Mitra TNI – POLRI .com

Arisan online yang bermasalah—seperti macet, admin kabur, atau uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tetap dipaksakan berlanjut.

banner 325x300

Ini biasanya dengan modus gali lubang tutup lubang tentunya dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana serius di Indonesia.
Berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan arisan online bermasalah:

1. Pasal Penipuan (KUHP)
Jika admin arisan sejak awal berniat menipu atau menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan uang, mereka melanggar:
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu…”.

Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal Penggelapan (KUHP)
Jika uang arisan awalnya dikelola dengan benar namun kemudian digunakan oleh admin untuk kepentingan pribadi atau dibawa kabur, pelaku dapat dijerat:
Pasal 372 KUHP: Tentang penggelapan, yaitu membawa kabur uang arisan yang seharusnya diserahkan kepada peserta.
3. Pasal ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Karena arisan dilakukan secara online melalui media sosial atau aplikasi, pelaku juga dapat dijerat Pasal UU ITE:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
4. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika admin menggunakan uang dari peserta baru untuk membayar peserta lama (Skema Ponzi/Gali Lubang Tutup Lubang) dan menyembunyikan hasil kejahatannya, mereka dapat dikenakan:
Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hal yang Perlu Diketahui
Delik Aduan: Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) adalah delik aduan. Artinya, korban harus membuat laporan polisi agar kasus ini diproses.
Bukti: Percakapan (chat), bukti transfer, dan daftar peserta/member dapat digunakan sebagai bukti kuat.

Perdata: Selain pidana, pelaku juga bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata karena melanggar perjanjian (wanprestasi).
Jika arisan sudah macet, memaksa untuk terus berlanjut (dipaksakan) justru akan memperkuat unsur “tipu muslihat” dan “berita bohong” yang merugikan, sehingga memperberat posisi admin di mata hukum.

(Shol)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *