Surabaya Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus Judol oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya mencuat dan menjadi sorotan publik.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan peryataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas Narkoba dan Judol yang semakin marak di indonesia.
Dugaan Salah satu pengantar uang tebusan lepas ke Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Ibrahim inisial HR
Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum.
kasus ini bermula pada Senin, (15/12/2025), ketika Unit Jatanras Polrestabes menangkap Totok di rumahnya Jl Putat Jaya Gg 7 jam 01:00 Lima anggota yang mengambil.
Namum, berdasarkan keterangan narasumber (Tetangga), tersangka di jemput Oknum Jatanras Prestabes di rumahnya, dia juga mengatakan setelah mengeluarkan uang dengan nominal puluhan juta, Totok dilepas.
“Setelah keluarga tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan nilai fantastis”
Untuk memastikan keterangan informasi, tim media mendatangi lokasi tempat tingal tersangka. Dan benar adanya, Pria tersebut sudah menghirup udara segar dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas aparat penegak hukum. Praktik seperti menunjukan ironi penegak hukum yang tajam kebawah namun tumpul keatas.
Tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang di tekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.


















