Trenggalek || Jatim Mitra TNI — POLRI.Com
Di era Kemajuan teknologi yang semakin canggih sehingga membentuk mentalitas peradaban yang lebih kontemporer.
Teknologi telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan tugas sehari-hari. Salah satu kegiatan tersebut adalah arisan online
Setelah beberapa bulan lalu Kabupaten Trenggalek di guncang berita para ibu ibu di kasus arisan bodong. kini kejadian tersebut nampaknya terulang lagi.
Dan jumlah kerugiannya yang menimpa mayoritas para ibu ibu ini lebih fantastis, dan diduga ibu ibu di wilayah Kabupaten Trenggalek Jawa timur banyak yang menjadi korban arisan online.
Namun karena antara malu dan takut kebanyakan dari mereka hanya tutup mulut ,mungkin ada tekanan dari pihak penyelenggara arisan online tersebut atau mungkin mereka menunggu perkembangan dari penyelenggara.sehingga para ibu ibu yang di duga menjadi korban memilih saling tukar informasi hingga bergaduh di group arisan mereka
Di masa lalu, pertemuan arisan ataupun kegiatan sosial biasanya diselenggarakan melalui pertemuan fisik atau pembuatan acara khusus.
Namun saat ini pertemuan tatap muka sudah tidak diperlukan lagi, karena arisan sudah bisa dilakukan secara online atau disebut arisan online.
Acara sosial online diselenggarakan dengan tujuan agar lebih mudah dan efisien untuk diikuti. Besarnya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan pertemuan sosial virtual mempunyai dampak menguntungkan dan merugikan,antara admin maupun para member anggota arisan pasti ada yang di untungkan dan di rugikan
Desas desus adanya dugaan praktik arisan online yang kini menjadi isu hangat di kalangan ibu ibu setelah adanya dugaan sang bandar arisan online di duga kuat kabur dari Trenggalek ,sehingga banyak anggota yang di takutkan nantinya akan menjadi korban materi jutaan hingga milyaran rupiah.
Namun hingga berita ini di tulis sepertinya belum ada tindakan dari APH Karena mungkin belum mendapat laporan resmi ,atau masih dalam tahap pemahaman materi laporan para ibu ibu yang menjadi korban .
Sebenarnya Pertemuan sosial secara online memberikan pengaruh yang menguntungkan dengan menunjukkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang pesat.tetapi dampak buruknya adalah maraknya aktivitas kriminal di masyarakat yang terkait dengan pertemuan sosial online.
Suatu contoh Penipuan arisan online merupakan tindak pidana yang muncul akibat pesatnya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai kepada individu yang terlibat dalam aktivitas penipuan terkait pertemuan sosial online.
Termasuk pengelola arisan online yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau termasuk dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta anggota arisan online yang melakukan tindak pidana. Jika melakukan pelanggaran tersebut, dapat di mungkinkan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP.
(Jurnalis Shol )


















