banner 728x250

Pungli Modus Uang Keamanan Resahkan Pedagang Warkop di Gresik

Pungli Modus Uang Keamanan Resahkan Pedagang Warkop di Gresik

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Para pedagang warung kopi (warkop) di jalan raya Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dibuat resah dengan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum pemilik salah satu warung.

banner 325x300

Oknum berinisial Y tersebut diduga menarik pungutan dengan modus uang keamanan.

Kasus ini terbongkar setelah Ketua RT setempat menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan mengatasnamakan dirinya untuk dipergunakan kas RT yang dilakukan oleh Y. Padahal selama ini, pihaknya tidak pernah sama sekali tahu tentang hal tersebut, bahkan tidak pernah memberikan wewenang kepada siapapun untuk menarik iuran.

“Iya benar, pemerintah desa sudah memanggil Ketua RT untuk dimintai klarifikasi kebenaranya, dan hasilnya tidak benar sama sekali, Bu RT tidak melakukannya sama sekali,” kata Kepala Desa Tebuwung Moh Hita’ Wajdi.

Hita’ mengungkapkan, kasus dugaan pungutan liar terhadap para pedagang warkop ini sudah diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, pihak pemerintah desa bersama BPD dan warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satya Yustisia telah membuat pelaporan ke Polsek Dukun.

“Pemerintah Desa Tebuwung dengan BPD serta Bu RT 01 (Sa’adah) didampingi kuasa hukum LBH Satya Yustisia sudah mendatangi kantor Polsek Dukun terkait pelaporan pencemaran nama baik,” terangnya.

Sementara Ketua LBH Satya Yustisia Muhammad Ainur Rizal menegaskan, akan mengawal sampai tuntas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) modus uang keamanan yang dilakukan oleh seorang oknum tersebut. Sebab telah membuat resah para pedagang kecil.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aiptu Moh Maksum saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan warga tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) modus uang keamanan terhadap para pedangan warkop tersebut. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan. “Iya sudah masuk tahap Lidik,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, kasus dugaan pungutan liar (pungli) modus uang keamanan yang dilakukan oleh seorang oknum yang juga pemilik salah satu warung berinisial Y itu kabarnya sudah berjalan cukup lama. Setiap pemilik warkop ditarik pungutan sebesar 100 ribu per bulan. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *