Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Sebuah pengkhianatan besar dilakukan warga Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berinisial MD, yang membukakan jalan bagi kawanan pencuri sepeda motor.
Menjalin kongsi dengan tersangka lain berinisial MR asal Sidotopo dan BSN asal Pacarkembang Surabaya, MD telah melancarkan aksi di sejumlah lokasi.
Terbentuknya kawanan maling motor ini, bermula ketika tiga tersangka sama-sama berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) di Surabaya.
Karena MR dan BSN merupakan residivis kasus curanmor, mereka kemudian merencanakan aksi pencurian, sebagai sumber penghasilan tambahan.
Setidaknya sudah 7 kali kawanan ini melancarkan aksinya.
Mayoritas wilayah yang menjadi target operasi pencurian tak jauh dari tempat tinggal MD, yakni Kecamatan Glagah.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tiga aksi pencurian lainnya dilakukan di Kecamatan Karangbinangun yang juga bertetangga dengan Kecamatan Glagah, serta satu aksi pencurian di Kabupaten Gresik.
Beruntung, sepak terjang kawanan maling spesialis sepeda motor yang melibatkan parasit asal Kecamatan Glagah itu berhasil terungkap.
“Kita berhasil mengungkap pertama pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan roda dua. Jumlah pelaku 3 orang,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Suryanto, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12/2025).
Agus menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing. Pertama, tersangka MR spesiaolis menghidupkan mesin, BSN berperan sebagai pemetik kendaraan dan yang terakhir MD sebagai penunjuk jalan dan pemantau situasi.
Dalam melancarkan aksinya, kawanan ini mencari saaran dengan berkeliling. Setelah mendapatkan sasaran, mereka berhenti dipinggir jalan, kemudian dilakukan eksekusi.
“Yang menjadi sasaran utama adalah kendaraan yang terperkis di depan rumah atau teras rumah,” tuturnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka ditangkap di Surabaya, saat akan menjual sepeda motor hasil curian.
“Ketiga pelaku tersebut berada di surabaya dan akan menjual kendaraan hasil curian. Namun lebih dulu dilakukan penangkapan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” tuturnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, serta Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” ucapnya.
(Jambrong)


















