banner 728x250

Pengembangan Greenhouse Ganja di Jombang Pasutri ternyata Otak dan Penyandang Dana

Pengembangan Greenhouse Ganja di Jombang Pasutri ternyata Otak dan Penyandang Dana

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Polisi, mengembangkan hasil penggerebekan greenhouse ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

banner 325x300

Hasilnya, polisi kembali menangkap dua orang lain yang berstatus pasutri dan jadi otak sekaligus pemberi dana kepada para pelaku.

Kedua tersangka baru itu, adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, warga Bantul, DIY dan Ike Dewi Sartika, 40, warga Sidoarjo yang merupakan istri Danto.

Sementara dua tersangka sebelumnya adalah Rama Susanto, 43, warga Nganjuk dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.

“Dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, kami mengamankan dua orang lagi, keduanya suami istri yakni P dan I, keduanya bukan warga Jombang namun mengontrak rumah di Jombang, dan si suami ini juga seorang residivis yang sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus ganja,” terang Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Dalam kasus ini sendiri, Kapolres menjelaska Petrus berperan sentral dalam kasus ini. Karena ia adalah pemodal utama.
“Tersangka P ini berperan yang memodali untuk perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan R, sementara istrinya ini yang bertugas membeli bibit,” lanjutnya.

Bahkan, barangbukti yang diamankan polisi, juga mencapai nilai fantastis. 156 pot tanaman ganja beserta ganja yang telah dipetik dan rendaman ganja dengan alkohol itu, jika ditotal bisa mencapai besar 40 kilogram.

“Kalau ditambah dengan sejumlah alat dan fasilitasnya, perkiraan nilainya mencapai Rp 6,5 miliar,” tambahnya.

Hal yang sama, diungkap Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Bowo menjelaskan, dalam kasus ini memang Petrus, memberikan fasilitas kepada Rama untuk menanam ganja karena keduanya sama-sama tertarik dengan pertanian ganja.

“Jadi tersangka R ini kan mengaku peneliti dan pecinta tanaman, sementara tersangka P ini juga sama, dia juga peneliti dan penulis buku soal ganja, sehingga dia memfasilitasi R untuk bisa menanam ganja,” lontarnya.

Dalam bisnis ini, Rama kemudian bertugas untuk menyiapkan greenhouse di rumah kontrakannya setelah ia gagal mencoba dengan tanam system outdoor.

Ia pun merinci apa saja kebutuhan yang diperlukan oleh Rama, baik dari sisi bahan maupun peralatan.

“Dengan itu kemudian tersangka P ini yang membelikan dan menyiapkan alatnya. Dan istrinya ini nanti yang membayar juga kerja tersangka R dan Y,” lontarnya.

Ya, untuk pekerjaan itu, Yulius alias Jayus dibayar sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya. Sementara Rama, mendapat gaji yang lebih besar. “Untuk tersangka R dibayar Rp 3,5 sampai Rp 5 juta perbulannya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun kini terancam hukuman berat. Y, yang jadi perantara terancam hukuman paling ringan yakni 5-7 tahun penjara.

“Sementara untuk tiga tersangka lainnya, karena mereka otak dan pemilik ganja yang beratnya lebih dari lima pohon, ancaman hukumannya bisa maksimal seumur hidup,” pungkas Bowo. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *