banner 728x250

3.067 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung || Jatim Mitra TNI – POLRI com

Enam orang diduga penjual minuman keras (miras) ilegal diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.

banner 325x300

Dari tiga lokasi berbeda di Tulungagung, petugas menyita total 3.037 botol miras berbagai jenis, termasuk arak tanpa merek dan tanpa izin edar.

Operasi pertama dilakukan pada Senin malam (27/10) di Angkringan Ajuma (Pasar Senggol), kawasan Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni HI (pemilik usaha) warga Trenggalek dan WAD (karyawan) warga Blitar.

Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00, petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk arak tanpa label dan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain arak ukuran 650 ml sebanyak 99 botol, arak 1500 ml sebanyak 9 botol, Mansion House Whisky 11 botol, Ice Land Vodka berbagai ukuran 12 botol, serta beberapa merek lainnya.

Usai penggerebekan di Ngujang, tim bergerak ke dua warkop lain yang masih terkait dengan HI, yakni Warkop Sarseng 2 dan Warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Dari dua lokasi ini, polisi kembali menemukan ratusan botol miras dan mengamankan satu orang pelaku.

Operasi berlanjut ke lokasi ketiga di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Di tempat ini, petugas mengamankan MA, pemilik warkop, beserta dua karyawannya. Dari lokasi tersebut disita 1.406 botol miras berbagai jenis.

“Total keseluruhan yang diamankan dalam operasi gabungan ini mencapai 3.037 botol miras dari enam orang pelaku di tiga lokasi berbeda,” terangnya ketika dikonfirmasi Rabu (29/10).

Selain oleh Satreskrim, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil menyita 1.441 botol arak Bali dari tiga tersangka lain, sementara Polsek jajaran turut mengamankan 39 botol miras dari operasi rutin di wilayah masing-masing.

Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami. Masyarakat juga kami imbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Ipda Nanang. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *