Kediri // Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Kasus perkosaan memilukan menimpa Mekar (bukan nama sebenarnya), 17, remaja perempuan asal Mojoroto.
Dia diperkosa hingga hamil dan melahirkan pada Jumat lalu (3/10). Kini, korban tengah mendapatkan pendampingan penuh dari Pemkot Kediri.
Yaitu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Sementara itu NF, 26, terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian pada Jumat (3/10). Lalu, warga Kecamatan Mojo ini ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/10).
Keduanya diketahui merupakan senior dan junior di salah satu perguruan pencak silat yang ada di Kediri.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Kediri Zaki Zamani mengatakan, korban sudah mendapatkan pendampingan.
“Kami memberikan pendampingan untuk memastikan korban dan anaknya aman. Serta memperoleh haknya,” jelas lelaki yang akrab disapa Zaki itu.
Dari segi kesehatan, DP3AP2KB bekerja sama dengan Puskesmas Campurejo untuk melakukan pemeriksaan kepada ibu dan bayinya.
Pendampingan tersebut terus dilakukan hingga pada Jumat (3/10) lalu. Korban terpaksa dipindahkan ke RS Ratih Kota Kediri untuk menjalankan operasi sesar.
Sebelum melahirkan pihaknya memastikan keamanan korban dan bayinya di rumah aman. Itu agar korban terbebas dari intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Korban berada di rumah aman terhitung mulai dari 26 September sampai dengan 2 Oktober. “Kami juga mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. Kami juga akan terus mendampingi sejauh mana proses hukumnya,” tuturnya.
Rencana ke depan Zaki juga akan memastikan hak korban sebagai pelajar bisa terpenuhi. Itu dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Kediri dan pihak sekolah.
Namun kapan akan dilakukan pihaknya masih menunggu hingga kondisi korban benar-benar siap.
“Terkait waktu kami masih belum dapat memastikan. Kami menunggu hasil assesment dari psikolog terkait mental korban,” ujarnya.
Di lain sisi, tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di tempat kerjanya. Saat proses penyelidikan pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang tepat pada Jumat (4/10) pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Hari ini (kemarin, Red) tersangka kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Berlangsung dalam kurun waktu dua jam,” ujar Dedy Luqman Hakim, selaku penasihat hukum tersangka.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tambahan ini penyidik memberikan 16 pertanyaan. Salah satunya terkait kronologi perkenalan hingga bisa terjadi peristiwa tersebut.
Lebih jauh Dedy menyebut jika pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mengubah pernyataan tersangka. Yang awalnya tidak mengakui perbuatannya, kini sudah mengaku dan menyesalinya.
“Bahkan ketika ditunjukkan foto anaknya, tersangka terharu,” terang lelaki yang sehari-hari memakai kacamatan tersebut.
Seperti yang diberitakan, Mekar menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku NF pada Oktober 2024 silam.
Saat itu korban dipaksa untuk ikut ke tempat kos. Lalu pelaku melepas celana korban secara paksa dan terjadilah pemerkosaan. (Jambrong)