SURABAYA, JATIM MITRATNI – POLRI.COM
Menjaminkan sertifikat tanah ke Bank merupakan hal lumrah yang sering dilakukan masyarakat saat membutuhkan pinjaman dana dalam jumlah besar. Seperti diketahui, SHM (sertifikat hak milik)
memang bisa dijadikan sebagai jaminan kredit
Tetapi tidak dengan Rianah, warga Desa Lundo Benjeng Gresik Sertifikat miliknya yang dijadikan tumbal/korban sendikat pinjam uang di Bank Mandiri Cabang Manukan Surabaya senilai 150 juta diduga ada oknum Bank juga terlibat
Rianah bercerita saat ditemui dikontrakan Jln. Simo Kalangan Tol menyampaikan setelah kita datang bersama anak saya, dan Media juga LSM, dikantor Bank Cabang Manukan untuk menanyakan proses PK (pinjaman kredit) dan APHT (angunan pemilik hak tanggungan) tanpa tanda tangan saya kok bisa yaa…! Pencairanya ,” ucap Rianah
“Kata Rianah, “Bank Mandiri segede itu kok bisa terjadi tidak teliti dan lagi SKU (surat keterangan usaha) yang dari Desa, tidak ada nomor registernya juga lolos “mas..! Dan tanda tangan kepala desa juga dipalsukan juga. mereka berdua saat saya tanya, dikantor Bank Mandiri Manukan. Havid dan bu Candra menjawab dengan enaknya kami juga korban ,” imbuhnya
Terus siapa yang melakukan perbuatan macam ini, “mana tanggung jawabnya kalian dari Bank Mandiri, tanpa tanda tangan saya kok di ACC pengajuan kreditnya, “pokoknya saya tidak terima dan tidak mau tau ayo kembalikan sertifikat saya ,” bentak rianah
Kemudian setelah pertemuan dibank Mandiri Cabang Manukan Rabu 19/7/2024 tenggang waktu 3 hari didatangi lagi orang dari Bank, ditempat kontrakan, Havid dan Basuki, mengajak kembali dipertemuankan dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pertemuan diadakan kembali tetapi di Bank Mandiri 155 di Jln. Diponegoro. Selasa 23/7/2024. saat di ruang mediasi “Rianah Langsung menangis dan minta seritifikat yang dijaminkan orang lain tanpa sepengetahuan dirinya di Bank Mandiri Cabang Manukan dikembalikan,
Rianah memohon “tolong pak… buu..mana kembalikan…sertifikat saya.. dihadapan para petinggi Bank Mandiri Cabang Manukan M. Bashori (MBCM) Ratna Chandra W. Penyelia unit MBU. Surabaya Manukan dan Bank Mandiri 155 Jln. Diponegoro Surabaya, Rico Toriq Maulana Syahlani ( CRC Head Region VIII/Jawa 3
Rianah di pertemukan dengan sendikat pemalsuan tanda tangan dirinya pada saat PK (pengajuan kredit) dan APHT (akte pemilik hak tanggungan)
M. Bashori (MBCM) Bank Mandiri Cabang Manukan Surabaya. Mengatakan untuk permasalahan ini, “mari kita bicara dulu secara kekeluargaan disaat dipertemukannya Rianah dengan komplotan pemalsu tanda tangan.
Waktu proses PK dan APHT kata Bashori siapa saja yang terlibat didalam situ yang harus bertanggung jawab dan mengembalikan secepatnya tanggungan, “saat awak media mempertanyakan kembali kronologi tanda tangan APHT (akte pemilik hak tanggungan) memakai Notaris mana…? pihak Bank tidak mau memberikan keterangan kok bisa sampai lolos surve. Bashori berkata kemungkinan ada oknum yang memalsukan
Bashori berujar yach wajar saja, “karena ini komplotan yang melibatkan banyak orang , “saya berpesan kepihak yang terlibat agar segera melunasinya. “Tuturnya.
Lajut Riko Toriq MS (CRC Head Region) VIII/ Jawa 3 menjelaskan kepada pihak-pihak yang terlibat, Riko juga memberikan tengang waktu sampai 6 bulan supaya ada jalan tengahnya, “sebenarnya ini sudah banyak pelangarannya penipuan, pemalsuan, persengkokolan, rekayasa ranahnya sudah pidana nich. “Ucap Rico.
Bersambung, ( wan/Red )