Gresik || Jatim Mitra TNI-POLRI.com
Kunjungan sidak Komisi III DPRD Kabupaten Gresik ke kawasan perumahan The Oso pada Jumat (12/9) menuai sorotan tajam.
Alih-alih sekadar meninjau persoalan drainase, kunjungan tersebut justru memunculkan dugaan adanya kepentingan pribadi dari salah satu oknum anggota dewan.
Debby Puspita Sari, S.H., selaku kuasa hukum pengembang The Oso, mengungkapkan adanya dugaan serius bahwa oknum anggota dewan menawarkan “backup penuh” terkait persoalan perumahan agar masalah tidak perlu ramai diperdebatkan.
Namun, tawaran itu disertai syarat pengembang harus memberikan kompensasi berupa dua unit rumah dengan harga Rp 200 juta per unit, padahal harga pasar The Oso mencapai sekitar Rp 400 juta.
“Oknum dewan sempat menyampaikan semua urusan bisa dibereskan asalkan ada timbal balik. Bahkan, secara terang-terangan meminta dua unit rumah dengan harga jauh di bawah standar pasar. Menurut dugaan saya, ini mengarah pada gratifikasi,” tegas Debby.
Debby juga menyebutkan, awalnya sidak diklaim hanya untuk meninjau masalah drainase. Namun, dalam praktiknya, kunjungan melebar hingga mempertanyakan seluruh perizinan perumahan. “Ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tambahnya.
Selain dugaan permintaan rumah, Debby juga menyoroti sikap tidak etis oknum dewan yang mengeluarkan ucapan kasar bahkan ada yang mengacam mau mencabut perizinannya perumahan The Oso.
“Ada kata-kata ‘cangkem-cangkem’ yang jelas tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat. Itu menunjukkan rendahnya etika,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Dewan adalah representasi rakyat, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum memperjualbelikan wewenang dengan imbalan rumah, maka itu gratifikasi yang bisa dijerat pidana korupsi. Aparat harus bertindak agar tidak terjadi pembusukan moral di lembaga legislatif,” tegasnya.
Gus Aulia juga menilai ada kekeliruan terkait pelaksanaan sidak. “Komisi III harus bekerja sesuai tupoksi, bukan tumpang tindih atau bahkan menyalahgunakan jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Hamdi, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait masalah drainase. Soal kewenangan mempertanyakan izin perumahan, itu juga bisa kami lakukan,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan untuk izin perumahan sebelum proses pembangunan harus ada beberapa izin yang harus terpenuhi, jelasnya.
Untuk permintaan rumah yang dituduhkan Kuasa hukum The Oso dengan harga murah dibawah standar penjualannya diakui tetapi itu hanya candaan belaka memang tidak sepatutnya itu kami ucapkan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas wakil rakyat. Dugaan adanya permintaan kompensasi rumah dengan harga tak wajar serta penggunaan bahasa tidak pantas kian memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi di balik sidak tersebut.
Untuk terkait berita ini kami menunggu klarifikasi kedua belah pihak
Yanto