Kota Tangerang || Jabar Mitra TNI – POLRI com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia, melalui DPC Kota Tangerang, melancarkan serangan balik setelah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos, MM., diduga mengabaikan laporan mereka.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius oleh PT Indogrosir Cabang Cikokol dan mitra kerjanya, CV Bungur Perkasa Mandiri.
Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia, S. Widodo, SH., menyatakan bahwa pihaknya kembali melayangkan laporan pengaduan pada 26 Agustus 2025, setelah surat sebelumnya pada 19 Agustus tidak mendapatkan respons.
“Kami menduga mitra kerja dari PT Indogrosir cabang Cikokol, yaitu CV Bungur Perkasa Mandiri, tidak mempunyai legalitas dan izin usaha yang sah,” kata Widodo dalam laporan resminya, Rabu 27 Agustus 2025.
Selain itu, LSM Geram Banten juga menemukan indikasi kuat bahwa para pekerja bongkar muat tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebuah hak yang dijamin oleh undang-undang.
*Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pembiaran*
Laporan yang bernomor 21/Lapdu/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/KOTA/VIII/2025 ini secara eksplisit menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan/atau izin operasional, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 263.
LSM Geram Banten menuding PT Indogrosir Cabang Cikokol melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitranya. Upaya klarifikasi yang mereka kirimkan pada 31 Juli dan 8 Agustus 2025 tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari pihak perusahaan.
*Ultimatum kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan*
Menanggapi sikap bungkam dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, LSM Geram Banten Indonesia memberikan peringatan keras. Mereka mendesak agar Kepala Dinas segera melakukan pemeriksaan, penindakan, dan pembinaan sesuai ketentuan hukum.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, mereka meminta agar sanksi administratif seperti teguran, denda, atau pencabutan izin usaha dapat diterapkan. Widodo menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 hari kerja sejak surat mereka diterima tidak ada tanggapan resmi, pihaknya akan melangkah lebih jauh.
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Walikota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, dan atau Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” tegasnya.
Sikap Bungkam Dinas Ketenagakerjaan Jadi Sorotan. Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, S.Sos, MM., memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait isu ketenagakerjaan yang mencuat ini.
Sikap acuh tak acuh ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan membuat laporan LSM Geram Banten menjadi semakin relevan dan mendesak untuk segera diusut tuntas.
Red##