Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Ari Setiawan, terdakwa kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi divonis 4 bulan pidana penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin (25/8), Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfidrus Mamo menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.
Vonis tersebut lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan pidana selama 5 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan jika tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ujar Humas Pengadilan Negeri Mojokerto Tri Sugondo.
Warga Desa Purwojati Kecamatan Ngoro ini ditangkap polisi lantaran menjual bensin eceran di pom mini miliknya, beberapa waktu lalu. Dari hasil pengungkapan, terdakwa terbukti menjual BBM jenis Pertalite yang ia beli menggunakan barcode mobil Daihatsu Grand Max miliknya di SPBU kawasan Pungging.
Dalam mobilnya, polisi menemukan 5 drum, 3 di antaranya terisi penuh dengan total 150 liter Pertalite. Ari mengaku menjual Pertalite secara eceran dari rumahnya, dengan harga Rp 11.500 hingga Rp 12.000 per liter. Setiap minggu, ia membeli hingga 200 liter dari SPBU Pungging, lalu memindahkannya ke jeriken untuk stok jualan di pom mini miliknya.
Praktik ini dinilai melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas karena tidak memiliki surat penugasan resmi. Meski dituntut lebih ringan, baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 150 liter Pertalite dalam drum dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,7 juta. (Jambrong)