Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/8) siang.
Selain hukuman penjara, Heri diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 67,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut Heri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 259 juta subsider 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam program PTSL Desa Trosobo tahun 2023.
“Menyatakan terdakwa Heri Achmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana. Namun, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan, menikmati hasil korupsi Rp 67,2 juta, serta perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Atas putusan itu, Heri Achmadi menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Sari Diah Ratna, anggota panitia PTSL, divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Hal yang meringankan, terdakwa Sari telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya saat tahap penyelidikan di Kejari Sidoarjo, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana,” ujar majelis hakim.
Meski begitu, hakim menegaskan perbuatan Sari tetap bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Melalui kuasa hukumnya, Sari juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. (Jambrong)