banner 728x250
Hukum  

Heboh! Warga Sidoarjo Beli Motor Pakai Uang Mainan

Heboh! Warga Sidoarjo Beli Motor Pakai Uang Mainan

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Muhammad Habib, 21, kini harus menjalani proses hukum di Polres Mojokerto. Pasalnya, pemuda asal Krembung, Sidoarjo, ini nekat membeli motor bekas dengan uang mainan.

banner 325x300

Aksi Habib ini menyasar MF, 15, pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Aksi penipuan dan penggelapan ini berawal ketika MF mengunggah foto motor GL Max nopol L 8755 VL miliknya di grup Facebook DBK Lover pada 18 Juli lalu. Ia menjajakan motor miliknya itu seharga Rp7,5 juta.

Dari situ Habib tertarik dan langsung menghubungi korban. Esok harinya mereka sepakat untuk cash on delivery (COD) di warung es kelapa muda, Dusun Donok, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro. Di hadapan korban, Habib menunjukkan tas pinggang yang penuh berisi uang. Oleh pelaku, tas itu ditaruh di atas meja warung dan menitipkannya kepada korban.

Saat itu, MF belum menyadari jika segepok duit di dalam tas itu hanya uang mainan. Merasa niat bulusnya berhasil mempengaruhi korban, Habib kemudian berpura-pura test drive motor yang dijual korban. Nahasnya, motor milik MF justru digondol kabur oleh Habib. ’’Pelaku ini mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali lagi. Jadi dia beli pakai uang mainan, seolah-olah punya uang,’’ Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, kemarin (24/8).

Dari situ korban baru tersadar. Apalagi, setelah mengecek isi tas yang dititipkan pelaku ternyata seluruh duit di dalamnya hanya uang maninan. Seketika itu juga, korban melapor ke polisi. Hingga akhirnya pelaku dicokok Tim Jatanras di rumahnya pasa 31 Juli lalu.

Meski sempat mengelak, Habib akhirnya tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti motor Honda GL Max milik korban yang sudah dipreteli di dalam rumahnya. Ditambah, pelaku dipertemukan langsung oleh petugas dengan MF. ’’Kami menemukan motor korban di rumah pelaku yang kondisinya sudah dibongkar,’’ terang Fauzy.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Selain motor, petugas menyita STNK dan BPKB motor serta 50 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu dan 30 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu. Akibat ulahnya, Habib kini terancam dihukum maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *