Pemerintah memperbolehkan penggunaan Dana Desa (DD) sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, serta diperkuat dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Solahudin Hadi Sucipto membenarkan pemanfaatan Dana Desa sebagai dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
”Sesuai Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 4 ayat 4, dukungan pengembangan pinjaman diberikan paling banyak sebesar 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun,” tegasnya.
Menurut Solahudin, Pemkab Jombang selama ini sudah mulai menjalankan kebijakan dukungan Dana Desa untuk fasilitasi Kopdes Merah Putih.
Misalnya, pada proses awal pembentukan Kopdes Merah Putih, seperti pembiayaan musyawarah desa (musdes), rapat, hingga kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor (ATK).
Setelah koperasi resmi terbentuk, kebutuhan pendanaan lanjutan masih menunggu regulasi berikutnya. ”Untuk dukungan Dana Desa sebagai pinjaman ke bank, hingga saat ini memang belum berjalan di Jombang,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Kabupaten Jombang, hingga Agustus 2025 sudah terbentuk 306 Kopdeskel Merah Putih.
Proses pembentukan tersebut sebagian besar telah didukung melalui alokasi APBD Kabupaten Jombang.
”Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya,’’ jelas dia.
Solahudin menegaskan, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Pemerintah desa diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
”Kebijakan ini pada dasarnya untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, pengelolaannya harus benar-benar hati-hati agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan hingga 30 persen Dana Desa, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mempercepat akses permodalan, mengembangkan usaha produktif masyarakat desa, sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal.
”Untuk di Jombang mungkin berjalan tahun depan,’’ pungkasnya. (Jambrong)