banner 728x250
Hukum  

Terdakwa Anifah Dugaan penipuan dan Penggelapan bisnis Pakan Ayam Berujung Pidana

Terdakwa Anifah Dugaan penipuan dan Penggelapan bisnis Pakan Ayam Berujung Pidana

banner 120x600
banner 468x60

Pati ||Jateng Mitra TNI – POLRI.com

20 Agustus 2025 Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ketiga dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Anifah wanita muda, didampingi dua lawyernya hadir dengan senyum manis dan balutan busana hitam putih, tampilan luarnya mengkilap. Rabu (20/08/25)

banner 325x300

Sidang Ketiga ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi-Saksi, yaitu Saksi Notaris Karina Komala Dewi dan Saksi Notaris Febya Chairun Nisa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .

Dalam persidangan Ketiga ini Saksi yang dihadirkan yaitu Saksi Notaris Karina Komala Dewi dan Saksi Notaris Febya Chairun Nisa mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA ( Rumah Pemotongan Ayam) serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.

Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri.

Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *Dengan dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021.

Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tidak dipelintir seolah-olah Perkara Perdata “Sebagaimana kita saksikan bersama dalam persidangan yang telah berlangsung tadi dan bersesuaian dengan Keterangan Saksi-Saksi sebelumnya, yaitu Saksi Wiwied, Saksi H. Hartono, Saksi Mulyono dan Saksi Hanan.

Bahwa pada pokoknya menerangkan Terdakwa Anifah itu melakukan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan investasi jual beli ayam menggunakan Perusahaan yang ternyata diketahui fiktif dan ternyata uang korban tidak dipergunakan untuk investasi jual beli ayam, pakan ayam dan lainnya tetapi dipergunakan untuk dipinjamkan kepada Pihak Ketiga dengan bunga 10%. Dan dari hasil ini diduga Terdakwa menyerahkan 5-7% seolah-olah hasil investasi jual beli Ayam.

Untuk dan oleh karenanya, tidak seharusnya Perkara ini digiring ke ranah perdata,” ungkap Tegus saat jumpa oers.

Lanjut Teguh, Karena dengan tegas korban menyatakan tidak pernah ada cicilan, karena tidak ada hubungan hutang piutang antara Terdakwa dengan Korban. Ini murni pidana, karena uang yang diklaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yang dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Kami juga berharap suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama Terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yang semula tanah milik Bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.” Ungkap Teguh.

Wiwied mengatakan bahwa sebenarnya kalau ada itikad baik untuk mengembalikan uang pihaknya bisa menerima, “Bukannya berusaha mengembalikan malah menantang untuk diproses hukum karena merasa punya backing, disamping itu Anifah juga buka usaha kafe Djoglo Pati di Jl. Kamandowo Pati yang modalnya mungkin milyaran, kalau untuk menyicil kan lebih baik,” sesal Wiwied.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *