Rembang || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
17 Agustus 2025 Sebuah kasus sengketa investasi di Rembang kini menjadi sorotan, setelah dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana muncul ke permukaan. Perkara yang berawal dari hubungan bisnis ini memasuki babak baru di tangan aparat kepolisian, memicu pertanyaan tentang objektivitas penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari penanaman modal senilai Rp120 juta oleh Pujiono kepada Bayu Anggara, pemilik sebuah usaha.
Hubungan bisnis ini, menurut kuasa hukum Bayu, sejatinya merupakan murni ranah perdata. Iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pun sudah ditunjukkan oleh Bayu, yang telah mengembalikan sebagian modal sebesar Rp31 juta dan memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta kepada Pujiono.
Namun, alih-alih menempuh jalur perdata untuk sisa modal, Pujiono memilih melaporkan kasus ini ke Satreskrim Unit 3 Polres Rembang. Pilihan ini disorot tajam oleh kuasa hukum Bayu, yang menilai penyidik justru memaksakan kasus ini sebagai tindak pidana.
“Secara logika hukum, ini murni ranah perdata. Tindakan pemaksaan perkara ini menjadi pidana menimbulkan pertanyaan besar,” kata kuasa hukum Bayu.
Dugaan pemaksaan perkara ini, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar sejumlah dasar hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang secara jelas memisahkan antara perkara perdata dan pidana. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan di Polres Rembang, dengan Bayu Anggara masih berstatus sebagai saksi.
Publisher -Red