Jakarta || Mitra TNI – POLRI.com
PT MNC Asia Holding Tbk memberikan hak jawab pada Jumat, 15 Agustus 2025, atas pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Gugatan tersebut dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun.
Dalam dokumen hak jawabnya, MNC Asia Holding Tbk menjelaskan bahwa gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan dan belum ada putusan hukum apa pun.
Pihaknya juga menegaskan bahwa permasalahan yang dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Transaksi tersebut berupa pembelian Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP dari PT Bank Unibank Tbk (Unibank).
Menurut MNC Asia Holding Tbk, peran perusahaan saat itu (yang masih bernama PT Bhakti Investama Tbk) hanyalah sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidang usahanya. Sejak 12 Mei 1999, perusahaan menyatakan sudah tidak ada lagi keterlibatan atau peran apa pun dalam transaksi tersebut.
Penerbitan NCD Unibank diketahui berjumlah total $28 juta dengan tanggal jatuh tempo 9 Mei 2002 ($10 juta) dan 10 Mei 2002 ($18 juta). Unibank kemudian dilikuidasi pada 29 Oktober 2001, tujuh bulan sebelum NCD jatuh tempo, sehingga Unibank mengalami gagal bayar. MNC Asia Holding Tbk berpendapat bahwa penerbit NCD yang bermasalah adalah Unibank, bukan perseroan.
MNC Asia Holding Tbk juga mengungkapkan bahwa CMNP sebelumnya sudah menguji permasalahan NCD ini melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
* Jalur Perdata: Pada tahun 2004, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap, yang substansi putusannya menyatakan NCD adalah sah menurut hukum.
* Jalur Pidana: CMNP juga pernah membuat laporan pidana pada 31 Agustus 2009. Namun, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011. Keabsahan SP3 ini juga telah diuji dan dikuatkan oleh putusan kasasi pada 9 Desember 2013.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MNC Asia Holding Tbk menilai bahwa tuntutan yang diajukan CMNP seharusnya sudah lewat waktu atau kedaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan sudah 26 tahun yang lalu dan sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Red##
Rilis ini berdasarkan dari dokumen yang di atas sehingga disusun menjadi sebuah beritaππππ