Pati || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
11 Agustus 2025 Enam saksi dihadirkan dalam sidang ke dua terdakwa Anifah kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Nurwiyanti /Wiwit selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang mengungkapkan kerugian hingga 3.1 Milyar Rupiah.
Nurwiyanti meski lelah tetap semangat hadapi lawannya yang dirasa kebal hukum karena dibekingi Oknum TNI.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bernomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti tersebut.
Dalam keterangan korban di persidangan, perjanjian Investasi dengan batas waktu 8 bulan ditandatangani dan dinotariskan, hingga bulan ke 7 keuntungan diberikan 5 % penuh, pada bulan ke 8 mulai macet, profit tidak dikasihkan dengan dalih kendala force majeure (keadaan mendesak karena bencana alam) , karena curiga Wiwit mencari informasi dan mendapat info kalau usaha tersebut fiktif.
Modus investasi dalam tiga usaha yakni peternakan ayam, pakan ternak dan supliyer sembako. Dengan alasan usaha macet Wiwit akhirnya tidak dikasih profit 5% seperti yang dijanjikan dan merugi hingga milyaran Rupiah.
Puput disebut sebagai orang yang menerima aliran uang dari Anifah, dan oleh Puput Anifah diberi bunga 10 % per bulan.
PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi sebagai perusahaan yang disebut Anifah telah mengeluarkan berbagai dokumen terkait ternyata fiktif dan diduga dokumen yang dibuat adalah palsu.
Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono,S.H.,M.H usai sidang mengatakan harapannya, ” Kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi,” tegasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim nilai kerugian 3,1 miliar sebagian kerugian sudah dicicil 1,2 miliar rupiah meskipun berupa keuntungan atau profit yang diberikan. Dia menganggap itu adalah perkara perdata tidak ada unsur penipuan, ” Kan sudah dicicil 1.4 milyar, biarpun itu profitkan uand dia terima, juga ada jaminan dua sertifikat kenapa tidak dilelang saja? ” Tuturnya.
Kasus yang dirasa sangat melelahkan korban tersebut bergulir sejak 27 Maret 2023, perjalanan hingga pada tahap ini dia merasa lawannya bukan orang sembarangan. Dikatakan bahwa Anifah punya beking dari oknum TNI, maka terdakwa baru bisa ditahan setelah masuk masa persidangan. “Menurut info dia dekat dengan Kodim Pati, dan dia juga mengatakan ada kerjasama dengan Dandim Pati dalam program MBG ( Makan Bergizi Gratis),” ungkap Teguh dan dibenarkan oleh Wiwit. Terkait hal ini awak media akan konfirmasi pihak terkait.
/Tim.