Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Aroma anyir pelanggaran hukum makin tajam tercium dari proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat yang berdiri megah di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Proyek ini diduga kuat bukan hanya tanpa izin resmi, namun juga sarat permainan kotor yang melibatkan oknum desa dan pegawai PLN!
Menara BTS tersebut kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap rakyat, dibangun dengan menginjak-injak hak masyarakat, dan penuh manipulasi dokumen demi melancarkan keuntungan pribadi segelintir pihak.
Warga Dusun Banyu Urip yang selama ini menahan diri, kini memilih melawan!
TANAH DIRAMPAS, TIANG PLN MENANCAP TANPA IZIN!
Keterlibatan pegawai PLN berinisial PRY menjadi sorotan tajam. Ia dituding semena-mena menancapkan tiang listrik beton di atas tanah warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan.
“Kami tidak pernah diberi tahu! Tiba-tiba tiang PLN berdiri di tanah kami. Ini bukan kelalaian, ini perampasan hak rakyat secara terang-terangan!” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Lebih kejam lagi, proyek ini mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan aspek keselamatan.
Warga tak hanya dibohongi, tapi juga diancam keselamatannya akibat pembangunan ilegal yang tak mengindahkan prosedur hukum.
Warga yang selama ini diam, kini bergerak . Mereka menyatakan emosi tidak percaya terhadap Kepala Desa, Sekdes, pegawai PLN, dan pihak provider BTS. Aksi protes besar sedang dirancang sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang menyayat hati ini.
“Kami rakyat kecil, tapi harga diri kami bukan untuk diinjak. Kalau perlu kami bawa ini ke ranah hukum bahkan ke pusat! Jangan remehkan doa orang teraniaya,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Sekretaris Desa berdalih proyek ini sudah disetujui oleh pihak kecamatan. Namun bantahan keras datang langsung dari Camat Menganti yang memastikan tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan menara BTS tersebut.
Ketua Ormas MADAS DPAC Menganti, Gus Aulia, SE., MM., SH., menyebut kasus ini sebagai bentuk dugaan gratifikasi TSM — terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami menduga Kepala Desa tidak bermain sendirian. Ini jaringan korupsi yang melibatkan oknum-oknum PLN dan perangkat desa. Dana kompensasi diduga sudah dicairkan, tapi tidak pernah sampai ke warga yang terdampak. Mereka hanya dijadikan alat oleh mafia berkedok pembangunan,” ujar Gus Aulia.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, penghindaran pajak, hingga perampasan tanah rakyat tak bisa dibiarkan.
“Ini bukan sekadar menara ilegal. Ini kejahatan terorganisir yang mencabik-cabik keadilan! Kami warga Banyu Urip menuntut keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat diseret ke meja hijau!” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi apa pun dari pihak PLN, Kepala Desa, maupun PT Indosat. Namun yang pasti, api perlawanan warga telah menyala. Suara rakyat tak bisa dibungkam oleh uang, kekuasaan, atau ancaman!
Ynt