Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dugaan tangkap lepas polsek wonokromo jajaran polrestabes Surabaya pada tangal 7 /7/2025 mengisahkan sebuah tanda tanya dengan adanya kinerja Polisi yang di dengar sumbang dikalangan Masyarakat.
Dugaan uang damai Seratus juta rupiah kasus dari suami istri Fatkul Bari dan istrinya warga Simo Katrungan Kidul 2 yang pada waktu itu pada 7/7/2025 ditangkap oleh Reskrim Polsek Wonokromo di Counter Hp jalan Gubeng Kertajaya gang Reok
Namun atas kejadian tersebut pasutri ini diduga adalah pelaku dari hilangnya HP Iphone Pro Max 11(480) di Pasar Modern Royal.
Dalam proses penangkapan, ada kejanggalan dari proses hukum.
Kedua pelaku tidak di tahan / proses hukum malah diduga dilepas oleh Polsek Wonokromo dengan nominal yang cukup fantastis Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) dari penawaran Rp 150.000.000 oleh salah satu oknum Polsek Wonokromo.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya, pasutri mengeluarkan nominal Rp 100.000.000 dan di berikan ke Poksek Wonokromo.
Uang Rp 50.000.000 didapat dari istri Fatkul Bari sedangkan sisanya Rp 50.000.000 dibantu oleh saudaranya yang di Malang.itu juga pinjam sana sini untuk memenuhi permintaan dari Polisi.biar bisa bebas dari jerat hukum ,” ucapnya kepada wartawan dan mewanti – wanti dirahasiakan identitasnya.
Ia menambahkan ” pokoknya 1 kali 24 jam sudah klopdan mereka sudah balik pulang ,” imbuhnya
Dari konfirmasi Media, Kanit Reskrim Wonokromo Ipda M Zahari mengelak menerima Dugaan tangkap lepas.
‘ tersangka tidak mengeluarkan uang sepeserpun mengapa?
Karena mereka masih punya anak kecil yang masih usia 2 tahun dan Dia juga tulang punggung keluarga.
Kita masih melihat Anaknya masih kecil ,” ucap kanit Reskrim Ipda M Zahari pada Wartawan
Sangat disayangkan pengakuan Oknum Polisi yang mengelak menerima Dugaan Pungli / tangkap lepas sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Sangatlah mencoreng nama institusi Polisi.
Nama Polisi tercoreng oleh Oknum Oknum yang mementingkan kepentingan individu dengan dugaan meraup pungli ratusan juta rupiah dengan melepaskan dugaan pidana.
Redaksi