banner 728x250
News  

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Seorang warga, inisial SD, mengeluhkan dugaan perampasan hak atas tanah milik keluarganya yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Glindah, Sutri  Sabtu 02/08/2025

banner 325x300

Kasus ini tak hanya menyingkap dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga munculnya intimidasi dan pengingkaran tanggung jawab oleh seorang pejabat desa.

Menurut penuturan SD, persoalan bermula ketika dirinya menjual sebidang tanah milik ibunya, Muana, kepada seorang pengembang kavling di wilayah Desa Glindah. Tanah tersebut tercatat memiliki alas hak berupa petok D Blok 07 dengan nomor SPPT 3525…… dan luas sekitar 1.428 meter persegi.

Sebelum proses pelunasan jual-beli tanah diselesaikan, Kepala Desa Glindah, Sutri, diduga meminta dokumen asli petok D dari tanah tersebut. Permintaan itu disebut sebagai bentuk “pengamanan” dan tanggung jawab pribadi oleh Kades.

“Bu Kades saat itu bilang, ‘Kasihkan saja dulu petoknya ke saya, kalau nanti ada apa-apa saya siap tanggung jawab’,” kata SD menirukan ucapan Kades.

Namun alih-alih mendapat kepastian, SD justru menerima tanggapan mengejutkan saat menanyakan kembali dokumen tersebut. Kepala Desa Sutri, menurut pengakuan SD, malah berdalih dan menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab karena proses jual beli tanah dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Kalau menjual tidak lewat saya, kenapa saya yang harus tanggung jawab?” ujar SD menirukan pernyataan Kades yang terkesan melepaskan tanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Glindah.

Sejumlah warga mulai mempertanyakan integritas serta transparansi dari pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat, bukan justru terlibat dalam dugaan manipulasi dokumen penting milik warga.

Ketiadaan dokumen tanah asli tentu menjadi ancaman serius terhadap hak kepemilikan dan membuka potensi konflik agraria yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Glindah, Sutri, maupun pihak pengembang kavling terkait persoalan ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah hukum dan keadilan di tingkat desa.

Yanto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *