SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur membekuk satu keluarga asal Malang yang menjadi komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AKBP Jumhur Arbaridi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengatakan satu keluarga itu terdiri dari satu ayah dan tiga orang anak, dengan inisial RAR (41 tahun) ayah, AS (20 tahun), AO (23 tahun) dan MRS (17 tahun) yang masih di bawah umur.
Komplotan satu keluarga itu telah menjalankan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kepanjen, Malang.
“Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur. Jadi, sudah ada 17 TKP yang dia lakukan, di wilayah Kepanjen Malang,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan satu keluarga itu kerap menyasar motor milik petani yang biasa terpakir di pinggir sawah.
“Sasarannya wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” jelasnya.
Jumhur mengatakan, sang bapak biasanya berperan mengawasi situasi sekitar.
Kemudian ia menyuruh anak-anaknya untuk menjadi eksekutor.
“Mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya. Sasarannya sepeda motornya juga acak,” tuturnya.
Kemudian sesudah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada orang yang telah memesan. Rata-rata dijual ke daerah pegunungan di Pasuruan senilai Rp2-3 juta.
Jumhur menyebut, hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk membeli barang haram, sabu-sabu.
“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu-sabu),” katanya.
Komplotan curanmor satu keluarga itu kini dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Selain itu Polda Jawa Timur juga mengamankan total 12 pelaku curanmor termasuk satu keluarga tersebut sepanjang Bulan Juli 2025.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang Juli. Para tersangka diamankan dari wilayah Malang, Pasuruan, dan Lumajang.
“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” ujar Jules.
(DONAL)