Banyuwangi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Wijenanan Kidul Singolatren Kecamatan Singonjuru Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menjadi sorotan Ketua DPD Ormas Madas Nusantara ( Bina Lingdung Sejahtera) Banyuwangi.
Beberapa permasalahan diantaranya penambangan dilakukan melewati wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tak berizin alias liar.
Gatot Efendi selaku Kedua Ormas Madas Nusantara Bina Lingdung Sejaterah Banyuwangi menuturkan, ” setiap ada aktivitas pertambangan harus mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi,
kalau tidak punya izin itu namanya ilegal mining dan meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut ,” Ungkapnya
Ia menambahkan “Jika dibiarkan dan terus berkelanjutan maka adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah ( PAD ) dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Tambahnya pada Kamis (31/07/2025).
Dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 “bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah dan Pasal 160 bahwa Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Dimohon aparat Penegak Hukum dan dinas Lingkungan Hidup atas pengrusakan sawah yang masih produktip sebagai Sumber Daya alam dan lingkungan hidup segera melakukan penindakan tegas oknum Pengusaha penambangan di wilayah Banyuwangi
Sawah yang masih Produktif sudah di gadang – gadang oleh PRESIDEN RI (Pranowo Sibianto ) yang gencar Melakukan Misi ketahanan pangan
Namun Telah Dirusak dan di Hancurkan di oleh Oknum Pengusaha Pertambangan di Banyuwangi.
(Tim)