Banyuwangi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur saat ini marak kembali.
Sejumlah warga Dam Gemplang Desa Alian Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, akibat sering dilalui kendaraan bermuatan material, Kamis (31/7/2025).
Kendaraan dump truk tersebut setiap hari beraktifitas, mengangkut material hasil penambangan.
Dari lokasi penambangan di Dam Gemplang Desa Alian Kecamatan Banyuwangi yang belakangan di ketahui milik( Hr) selaku pengusaha tambang , dalam sehari puluhan kali kendaraan tersebut berlalulalang.
Karena seringnya dilalui kendaraan sarat muatan tersebut, menjadikan jalan yang dilalui warga desa sepanjang kurang lebih 2 km tersebut rusak parah.
“Jalannya rusak, bergelombang dan banyak lubang disana sini karena tak kuat menahan beban kendaraan,” ucap salah satu warga Dam Gemblang Desa Alian Kecamatan Rogojampi.
Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan Identitasnya Menjelaskan bahwasannya, dampak dari aktifitas penambangan yg tak berijin tersebut sudah mulai dirasakan warga sejak lama sekali, atau dari dimulainya penambangan tersebut.
Pada musim panas, jelas , dari aktifitas tersebut mengakibatkan debu dan polusi. Kondisi makin parah dirasakan, saat musim penghujan tiba. Jalan menjadi becek dan banyak kubangan berlumpur.
“Sudah banyak warga yang jadi korban akibat jalan rusak ini,” ungkap salah satu Tokoh di masyarakat serta para pemuda Dam Gemblang Desa Alian kecamatan Rogojampi kabupaten Bantuwangi
ini, Kamis 31/07/2025
Keberadaan jalan tersebut, menurut salah satu warga , sangat vital bagi warga Desa Dam Gemblang Desa Alian Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Setiap hari, warga desa beraktifitas dengan melintasi jalan itu. Dengan kondisi jalan yang rusak saat ini, menjadikan aktifitas warga terganggu.
Padahal secara aturan galian C tampa izin dilarang beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan.
“Saya mohon kepada APH dan dinas terkait untuk menertibkan entah dari Satpol-PP, DLH, PUPR, Pendapatan, tolong koordinasi yang galian C belum ada izinnya suruh mengurus izinnya terlebih dahulu,
Awak Media saat mendatangi lokasi Galian C Ilegal di Dam Gemblang Desa Alian Kecamatan Rogojampi. Dua unit alat berat (bego) sedang beroperasi mengambil pasir sertu di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak berwenang, Khususnya Dinas ESDM, dan dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan Praktik tambang Ilegal ini dan Mengusut Dugaan Keterlibatan Oknum dalan pembiaran ini
(Tim)