banner 728x250

Kembali Marak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Bedewang Kecamatan Songgon

Kembali Marak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Bedewang Kecamatan Songgon

banner 120x600
banner 468x60

Banyuwangi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali marak dilakukan, pada sejumlah faktor tempat di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

banner 325x300

Diantaranya berlokasi di Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh pengusaha tambang inisial GN

Berdasarkan penelusuran awak media Bersama Tim Lembaga Swadaya Masyarakat pada Senin siang (24/07/2025), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat beberapa dump truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir.

Dilokasi juga terlihat ada dua unit exavator(bego), satu unit untuk menggali lahan dan satunya lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dumtruk.

Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang yang dianggap “kebal hukum.

Pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.“Ya betul mas, itu tambang pasir sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin mas.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,”ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Salah satu tokoh Masyarak kepada awak media menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.

Khususnya yang berada di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan.”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak penambangan ilegal itu,”tegasnya.
Sekretaris DPD Madas Nusantara Banyuwangi (Amadi)

kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)).

Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat
menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum juga,”pungkas Tokoh Masyarakat Bersama Warga di desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi .

(Tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *