Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Polres Gresik resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg.
Sound horeg adalah penggunaan sistem audio berdaya sangat tinggi yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, kegiatan sound horeg dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan permukiman dan jalan raya.
“Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Gresik yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Rovan, Jumat (18/7).
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Fenomena sound horeg belakangan kerap menjadi sorotan karena suara yang ditimbulkan tidak hanya melampaui batas ambang kebisingan, tetapi juga berisiko membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum akibat getaran keras yang ditimbulkannya.
Bahkan akibat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Timur hingga sejumlah pondok pesantren (ponpes) telah mengeluarkan fatwa haram dan larangan sound horeg. Disusul larangan resmi dari Polda Jatim.
Polres Gresik mengajak seluruh warga, khususnya para pemilik dan penyelenggara kegiatan hiburan, untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio dan mengutamakan kenyamanan bersama. Langkah preventif ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana Gresik yang lebih damai dan terhindar dari konflik sosial akibat gangguan kebisingan.
Apalagi menjelang momentum Hari Kemerdekaan ke-80 bulan Agustus mendatang. Banyak kegiatan karnaval yang biasanya diiringi sound horeg. Dengan larangan ini, masyarakat diajak untuk mengisi perayaan kemerdekaan dengan acara yang tidak berpotensi mengganggu kamtibmas. Seperti pawai kebudayaan dan lainnya.
(Jambrong)