banner 728x250

Diduga Kepala Dusun tidak Beretika Melangkahi Kewenangan Kepala Desa  Lakar Dowo Kecamatan jetis Mojokerto, Mana Sosialisasi dengan Warga Setempat terkait Tambang Pasir PT FLASH 

banner 120x600
banner 468x60

MOJOKERTO, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Terkait dengan adanya tambang pasir ilegal di desa Lakar Dowo dan menjadi perguncingan di wilayah sekitar dengan harapan ada solusi serta tindakan yang serius dari Aparat terkait.

banner 325x300

Dengan adanya pengaduan dari warga yang tak mau di sebutkan namanya Dusun Gebyok di area persawahan terdapat galian tambang pasir yang berada di sekitaran dusun gebyok. yang mana belum di sosialisasikan dan ijin dari warga Dusun Gebyok.

Disitu tim Investigasi Media melakukan pengecekan di area persawahan tersebut dan kedapatan satu unit alat berat ( Eksavator ) untuk melakukan aktifitas pembuatan jalan menuju area tambang pasir.

Diarea pengerukan diemui Supadi selaku Tim ketiga dari PT. FLASH sebagai pengurusan ijin ke desa di situ kami mempertanyakan kepada Supadi apakah penggalian tambang pasir sudah ada ijin dari desa (Kades) dan sudah di sosialisasikan dengan warga setempat dan Supadi mengarahkan kami ke polo kusmen

Ada pemberhentikan aktifitas pengerukan jalan menuju tambang pasir karena belum ada kesepakatan dari desa dan warga setempat.

Selanjutnya di arahkan menuju rumah Sugeng selaku RT 01 RW 01 menanyakan apakah Pak RT sudah di mintai ijin dari pihak PT.FLASH terkait tambang pasir.

Saya ( Sugeng ) selaku RT 01 tidak.pernah di beri tahu/tidak ada izin kesaya dan warga Gebyok setempat begitupun  saya tidak setuju adanya tambang pasir di situ,nanti berdampak sumber mata air untuk pengairan sawah akan macet,, ini saya memikirkan kedepannya bukan untuk kepentingan pribadi demi kepentingan masyarakat gebyok Ungkap Sugeng

Melanjutkan arahan Supadi untuk menemui Kasun Kusmen ada komonikasi sama Kusmen terkait sosialisasi/ ijin dengan warga dan Kepala Desa, Kusmen selaku Kasun mengatakan” PT FLASH sudah mengantongi ijin kalau nggak percaya sampean datang langsung ke kantornya ,” ucap Kusmen

Yang saya pertanyakan yang mengijinkan penggalian tambang pasir itu siapa dari Kasun ta, dan sudah sosialisasi dengan warga dan kepala desa tanya warga namun Kasun Kusmen tidak bisa menjawab”

Terkait kronologi ramainya di lapabgan,Kades Lakardowo memberikan keterangan mengenai galian tambang pasir PT.FLASH Kusaini Kades mengatakan” siapa saja boleh masuk kerjasama dengan Desa Lakardowo asalkan di sosialisasikan ke Desa di rapatkan dulu di Balai Desa untuk memikirkan dampak kedepannya dulu dan mencari solusi jangan mementingkan kepentingan pribadi dahulukan kepentingan umum supaya kedepannya air tetap mengalir kepersawahan petani. terkait PT FLASH ini belum ada kordinasi ke Desa/warga gebyok ,” tegas Kades Lakardowo

Kasun Kusmen selaku tim ke 1 dari PT FLASH bertugas memuluskan perijinan ke perhutani. Namum yang warga sayangkan Kasun Kusmen selaku Aparat Desa tidak mementingkan kepentingan warganya melainkan kepentingannya diri sendiri.

Kata Kades, Kusmen sebagai team lobi keperhutani untuk memuluskan izin melewati kawasan hutan tetapi saat dikonfirmasi kepala perhutani Hendro menyampaikan tidak pernah ada team berkordinasi dengan saya dia juga akan menghubungi Mantri yang membawahi diwilayah lakardowo intinya tidak ada izin masuk ke kami ,” tambah Kades

Disisi lain kalau pertambangan tetap di lakukan kedepannya sumber mata air yang mengaliri persawahan penduduk akan mati( macet) trus gimana nasib para petani kedepannya, semua itu harus di pikirkan ,” pungkas Kades

Kami mohon dari Aparat Desa,Kabupaten dan Aparan Penegak Hukum wajib memperhatikan dan menindak Oknum” tambang pasir yang melanggar Hukum. Sabtu,27/07/2024

(Wan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *