banner 728x250

Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Lingkungan,Pabrik Plastik Jl Raya Kedamean 26.A CV Wasing Indo Jaya Diduga Buang Limbah di Sungai Belakang Pabrik.

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Miris dengan sebuah perusahaan pengolahan plastik di Jalan Raya Propinsi Kedamean No 26.A Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa Timur.

banner 325x300

Pasalnya sebuah perusahaan yang mengelolah plastik ternyata ada dugaan tak memiliki ijin pengelolahan limbah.

Menurut salah satu karyawan di tempat lokasi CV Wasing Indo Jaya,menerangkan  ” Iya Pak mungkin itu bekas cucian plastik ,” ucapnya

Seperti bidik lensa kamera wartawan MITRA TNI – POLRI pada 08/07/2024 di belakang perusahaan plastik CV Wasing Indo Jaya terlihat aliran berwarna hitam pekat keluar dari perusahaan plastik.

kondisi sungai akibat pembuangan limba

Bahkan sepanjang aliran sungai di belakang CV Wasing Indo Jaya terlihat berwarna hitam karena dugaan pencemaran air yang keluar dari perusahaan plastik di jalan raya 26 A Kedamean.

Dikonfirmasi HRD CV Wasing Indo Jaya di Jalan Raya Kedamean 26.A terkait adanya dugaan pembuangan limbah berwarna hitam pekat saat membalas lewat whatsApp Yanti mengungkapkan ” Gak ada aliran got ke belakang pak,itu pas dari belakang kita ya pak, Owhh..njih pak,tak cek e dulu njih.ngapunten ,” papar Yanti

Lebih lanjut ( Red ) Sudah proses pembersihan maaf,mungkin ada yang bocor pak,biasane juga gak ada pak ,” tambahnya

Nenurutnya tidak ada limbah itu kmaren bekas sisa sisa,biasanya yang keluar itu air biasa putih tidak hitam begitu. maaf kemaren mungkin ada yang bocor,maaf dan kita gak tau..biasane sering kita bersih kan.saya tadi juga kaget lihat foto dari bapak ,” pungkasnya

air di belakang pabrik Jalan Raya Kedanean 26.A Gresik

pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

pelaku pencemaran lingkungan ternyata terbilang hukumannya tidak main main.pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 4 milyard.

( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *