banner 728x250

Tambang Emas Ilegal Marak di Aceh Barat Daya, Dugaan Aparat Penegak Hukum Terlibat

Tambang Emas Ilegal Marak di Aceh Barat Daya, Dugaan Aparat Penegak Hukum Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Barat Daya || Mitra TNI – POLRI.com

11 Juli 2025- Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya, kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun terang-terangan beroperasi dan merusak lingkungan, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan dugaan keterlibatan aparat.

banner 325x300

Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) bersama sejumlah awak media menemukan langsung lokasi penambangan emas ilegal di Alu Jerjak, Kecamatan Babah Rot, pada koordinat Lat 3.874267, Long 96.730036.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) ini, yang diduga telah berlangsung lama, tidak hanya merugikan negara secara finansial karena pengerukan kekayaan alam tanpa kontribusi pajak, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang masif. Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, menduga keras aktivitas ini beroperasi di kawasan hutan lindung Aceh Barat Daya, mengancam kerusakan ekosistem dan pencemaran serius terhadap sungai-sungai di sekitarnya.

“Kami menemukan setidaknya lima unit ekskavator milik HD beroperasi di Alu Jerjak,” ungkap Zulfikar Za, menggarisbawahi skala operasi ilegal ini. “Ini bukan hanya tentang pencurian sumber daya alam, tetapi juga tentang penghancuran lingkungan yang tak terpulihkan.”

Informasi yang dihimpun LSM GMBI dari masyarakat setempat menguatkan dugaan adanya setoran rutin kepada oknum di Polres Aceh Barat Daya. Disebutkan, setiap unit ekskavator penambangan ilegal ini membayar sekitar Rp30 juta per bulan sebagai ‘uang keamanan’ kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dan ‘panitia tambang’.

“Dugaan kuat kami adalah aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan ini dikendalikan oleh sejumlah oknum APH dan panitia tambang,” tegas Zulfikar Za. “Ini adalah indikasi serius praktik korupsi yang melindungi kejahatan lingkungan dan merugikan negara.”

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Aceh Barat Daya hanya memberikan respons singkat, “Terima kasih atas infonya.” Jawaban ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus ini dan potensi impunitas.

LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di Babah Rot. Penting untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak lain yang melindungi praktik ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi kekayaan alam Aceh Barat Daya.

Publisher -Red
Sumber informasi –

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *