banner 728x250
Hukum  

Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan

Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta || Mitra TNI – POLRI.com

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum staf ahli Kementrian ekonomi dan Kreatif, berinisial ST.laporannya kini tengah bergulir di ruang penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

banner 325x300

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban FN, dalam sebuah keterangan pers nya usai gelar perkara bersama team penasehat hukum lainnya.

FN (35) Warga Kebayoran Lama Jakarta Selatan, menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan kekerasan merasa dirugikan secara moral dan profesional, kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Peristiwa yang dialami FN berawal dari kisah cemburu buta. ST (terlapor) menuduh ada hubungan spesial antara FN dengan suaminya.

Selanjutnya ST melabrak FN ditempat kerjanya di kantor TVRI Jakarta Pusat 11 Juni 2025 sekitar Jam 11:30 lalu melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan kata kats lalu nemukul bagian kepala dan perut menggunakan air mineral saat itu.

Namun kejadian perbuatan tidak menyenangkan itu tidak sampai disitu saja. Sore harinya ST melabrak FN ditempat kost nya di daerah Jakarta Selatan.

Ditempat kost ST (terlapor) memaksa FN ikut ke Karawang untuk menemui suaminya. Lalu merampas handphone iPhone milik FN dan melakukan intimidasi dan pemukulan di dalam mobil selama diperjalanan.

Perbuatan itu dilakukan oleh ST dan empat (4) orang lainnya yang di ketahui sebagai supir, asisten pribadi, keponakan dan kakak dari terlapor.

Selanjutnya oleh terlapor setelah pulang dari karawang, lemari dan rumah FN diacak acak oleh ST Dkk dan mengambil uang sebesar 20 jt. Lalu ST mengembalikan handphone yang diambil keseseorang ( penjaga kost ) tempat FN tinggal, namun uang sebesar 20 jt yang diambil dari lemari tidak dikembalikan.

Atas kejadian itu korban yang merasa dirugikan didampingi oleh kuasa hukumnya, Lis Sugianto, S. H, membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3996/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Juni 2025.

Namun proses peyidikan perkaranya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berkaitan Locus perkara di Jakarta Pusat.

Kuasa hukum korban (FN) menjelaskan, dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh ST harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan apalagi seorang ASN yang bertugas sebagai staf ahli di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKraft) yang harusnya menunjukkan sikap dan perbuatan yang patut diteladani.

“Kita apresiasi pihak Kepolisian atas langkah cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami, yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ST.

Langkah responsif dari aparat kepolisian patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat atau staf ahli di kementerian sekalipun,” ujar kuasa hukum korban, Lis Sugianto, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu kini telah masuk tahap pemanggilan saksi. Pihaknya berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, demi tegaknya keadilan bagi korban.

“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ini juga menjadi pelajaran penting agar semua pejabat publik bersikap etis dan menghormati hak-hak individu lainnya,” tambah kuasa hukum.

Laporan itu dibenarkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Dijelaskan, meski Laporan Kepolisian dibuatkan oleh korban di Polda Metro Jaya, tapi penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan bahwa terlapor sudah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya pada senin depan saksi pelapor akan di panggil juga untuk dimintai keterangan. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas informasi serta bukti-bukti yang diserahkan pelapor,” ungkap Yuda, seperti yang disampaikan Penasehat Hukum pelapor.

Sementara itu, ST sebagai terlapor belum bisa dihubungi meski telah dilakukan konfirmasi oleh wartawan by Whatsapp. Selain itu KemenKraft saat dikonfirmasi oleh awak media terkait staf ahli di kementrian tersebut tersandung dugaan tindak pidana dan telah dilaporkan ke Kepolisian belum bisa ditemui dan belum ada keterangan resmi Mentri Ekonomi dan Kreatif Indonesia Maju.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *