Surabaya||Jatim Mitra TNI-POLRI.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 3.022 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 3.876 tersangka diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu-sabu: 63.991,54 gram (sekitar 64 kg)
Ganja kering: 9.894 gram (sekitar 10 kg)
Tanaman ganja hidup: 85 batang
Ekstasi: 10.944 butir
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sementara sisanya telah dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Pada Rabu (9/7/2025), Polda Jatim memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus, termasuk tiga kasus dari akhir tahun 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Jatim.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
Sabu-sabu: 54.582 gram (sekitar 55 kg)
Carnophen: 1.073.840 butir
Ekstasi: 2.860 butir
Obat keras berbahaya (OKB): 5.688.600 butir (sekitar 5,7 juta butir)
Kombes Robert menegaskan bahwa data ini menunjukkan Jawa Timur masih menjadi salah satu pasar besar bagi peredaran narkoba, baik dari jaringan domestik maupun internasional.
“Selama enam bulan, kami berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus narkoba dan menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman zat berbahaya ini. Ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam gerakan memerangi narkoba demi masa depan generasi muda Indonesia.
Trio##