Surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Bermula informasi dari Masyarakat adanya dugaan penganiayaan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial R warga Putat jaya, Surabaya yang diamankan oleh Unit 2 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Yang menurut keterangan dari narasumber kami, pelaku penyalahgunaan narkotika dianiaya saat berada di rumah Rehabilitasi OSB (omah sehat bersinar) Ruko jl. Jemur Andayani.
Disaat tim awak Media melakukan konfirmasi di OSB terkait dugaan penganiayaan tersebut disitu awak Media ditemui oleh pihak rehabilitasi berinisal SM dan pimpinan OSB berinisal FRT.
Awak media menanyakan terkait pelaku penyalahgunaan narkotika R yang dianiaya di dalam rumah rehabibitasi.
“Itu semua tidak benar,mana mungkin kami melakukan penganiayaan tersebut ?…
Monggo keluarganya suruh datang kesini untuk klarifikasi dan jika benar silahkan,silahkan laporkan kami”.ujar pimpinan rumah rehab OSB.
Dan ditengah perkataan dari pimpinan OSB beliau mengatakan juga bahwa “diTAT nya itu bunyinya enggak ada paling lama loh pak,dan itungannya disitu jelas R itu pengedar,bunyinya itu skala berat,dan TAT Itukan rahasia hanya rehab dan polisi yang tahu, ” tambah FRT(pimpinan rumah rehab OSB).
Mengetahui penjelasan bahwa pelaku R itu pengedar ,kami awak media langsung konfirmasi ke Polrestabes Surabaya Kanit Unit 2 Satreskoba Iptu Eko melalui pesan WhatsApp dan telepon beliau menjawab.
“kalau pelaku itu bukan pengedar tapi pengguna.Kami yang menangani tersebut kami yang mengetahui monggo silahkan tanyakan ke keluarganya,yang jelas kami yang tau,”beber Eko.
Dalam hal ini jelas statement antara Kanit Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan statement pihak Rumah Rehab OSB sangat berbeda.
Entah siapa yang benar atau salah kita juga masih belum tahu.
Akan tetapi sesuai perintah Kapolri jika ada oknum Anggota institusi Kepolisian yang melakukan kesalahan dan melanggar kode etik segera laporkan ke Divpropam untuk ditindak lanjuti.(Red)