Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Menjelang peringatan Suroan Agung, jajaran Polres Lamongan gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong. Hasilnya, sebanyak 59 sepeda motor diamankan dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (5/7).
Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dan dilaksanakan serentak hingga ke jajaran polsek.
Tujuannya, untuk mencegah aksi arak-arakan menggunakan knalpot brong saat Suroan Agung berlangsung.
‘’Dalam satu malam, telah mendapatkan sebanyak 59 kendaraan saat melakukan razia,” terang kapolres.
Rinciannya, 50 motor diamankan oleh jajaran Polres Lamongan, tiga unit dari Polsek Deket, empat dari Polsek Tikung, dan dua kendaraan dari Polsek Karangbinangun.
Lokasi razia tersebar di beberapa titik strategis, seperti kawasan Pasar Burung, simpang empat Pagerwojo, Jalan Pahlawan, Alun-Alun Lamongan, serta Jalan Lingkar Utara (JLU).
‘’Jumlah tersebut telah didapatkan dari Pasar Burung, Simpang Empat Pagerwojo, Jalan Pahlawan, alun-alun, serta JLU,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam bentuk operasi penindakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penegakan hukum, langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang pengesahan anggota baru perguruan silat.
‘’Semua kendaraan telah dilakukan penindakan dengan penilangan, serta dibawa ke Polres Lamongan hingga usai sidang nanti,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya, wajib membawa knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan masing-masing.
(Jambrong)