banner 728x250

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta || Mitra TNI – POLRI.com

Sehubungan dengan adanya pernyataan atau tuduhan yang meragukan legalitas dan pengakuan media kami karena tidak terdaftar di Dewan Pers, Media Rajawali.news.online dengan ini menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi.

banner 325x300

Kami menolak tegas segala bentuk upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami.

Kami ingin menegaskan beberapa poin penting terkait status dan keberadaan media kami:

* Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi. Berdasarkan Pasal 28F dan 28E Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk hak untuk mendirikan dan mengelola media.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga secara gamblang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara yang tidak dapat dibatasi oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Ini adalah landasan utama operasional kami.

* Dewan Pers Bukan Lembaga Pengesah Media. Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers dengan fungsi utama sebagai fasilitator, mediator, dan penjaga etika jurnalistik.

Namun, sangat penting untuk digarisbawahi bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa sebuah media harus terverifikasi oleh Dewan Pers untuk dapat disebut sebagai media yang sah.

* Pers Sudah Ada dan Hidup Jauh Sebelum Dewan Pers.

Dewan Pers baru dibentuk secara independen setelah terbitnya UU Pers pada tahun 1999. Faktanya, pers di Indonesia telah beroperasi dan berkembang selama puluhan tahun tanpa pengawasan Dewan Pers.

Banyak media legendaris dan jurnalis pejuang kemerdekaan beroperasi tanpa memerlukan otorisasi dari lembaga mana pun. Sejarah membuktikan bahwa legitimasi pers tidak bergantung pada keberadaan sebuah lembaga tertentu.

* Legitimasi Media Berasal dari Produk Jurnalistiknya. Ukuran legalitas sebuah media adalah konsistensinya dalam memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas, kepatuhannya terhadap kode etik jurnalistik, dan dedikasinya dalam melayani kepentingan publik. Sebuah media tidak dapat dinyatakan ilegal hanya karena belum menjalani verifikasi administratif oleh Dewan Pers.

* Hak Jawab dan Klarifikasi Harus Dihargai. Tuduhan sepihak yang menyatakan media belum terverifikasi sebagai “ilegal” merupakan bentuk pembungkaman yang jelas-jelas melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Media Rajawali.news.online selalu terbuka untuk menerima kritik dan menghargai hak jawab, namun kami menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kami yang bertanggung jawab.

Kami memandang Dewan Pers sebagai mitra dalam upaya menjaga kualitas dan etika pers, bukan sebagai otoritas tunggal yang menentukan legalitas sebuah media.

Verifikasi administrasi bukanlah satu-satunya tolok ukur legalitas. Media Rajawali.news.online berdiri tegak di atas amanah konstitusi dan komitmen kuat terhadap etika jurnalistik yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan dengan tegas menyatakan bahwa Media Rajawali.news.online beroperasi secara sah dan konstitusional.

Hormat kami,

Ali Sofyan
(Pimpinan Redaksi
Media Rajawalinews.online)

Publisher -Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *