Jakarta Mitra TNI – POLRI.com
4 Juli 2025 Dalam lanskap media yang semakin kompleks, akurasi dan keberimbangan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait praktik pemberitaan yang, jika tidak ditangani dengan cermat, berpotensi merugikan kredibilitas media dan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Menanggapi rilis sanggahan dari Berantastipikornews.co.id terkait pemberitaan Tevri-TV.com pada 3 Juli 2024, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap Kode Etik Jurnalistik. Insiden ini, yang berpusat pada klaim “pemberitaan dinilai menyesatkan” oleh Tevri-TV.com terhadap Berantastipikornews.co.id, menyoroti urgensi praktik jurnalisme yang bertanggung jawab.
Kami mencermati bahwa kasus penudingan “informasi menyesatkan” atau “hoaks” yang merugikan media lain ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tudingan atau pola tudingan tersebut telah dilakukan berulang-ulang terhadap beberapa media oleh media yang sama. Situasi ini, di mana laporan media lain dituding tidak akurat tanpa proses verifikasi yang memadai, sangat mengkhawatirkan.
Saat dihubungi awak media, Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyampaikan, “Ini bukan saja tudingan atau pola tudingan yang pertama kali kami alami, tetapi banyak media lain juga yang dituding menyebarkan informasi hoaks atau palsu oleh media yang sama. Pola ini sangat merugikan dan menciptakan iklim ketidakpercayaan di mata publik serta dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar.”
Prinsip dasar jurnalistik menekankan perlunya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi. Setiap laporan berita harus didasarkan pada data, bukti, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sangat krusial bagi setiap media untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang dituduh atau redaksi yang dituduh jangan membangun opini langsung atau menuduh secara langsung bahwa suatu berita adalah “mengada-ada”, “hoaks”, atau “palsu”. Klaim semacam itu tanpa didukung proses konfirmasi yang menyeluruh adalah tindakan tidak profesional dan dapat merusak reputasi media.
Lebih lanjut, pemberitaan yang parsial dan hanya menyajikan satu sisi pandang berpotensi menyesatkan publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang memadai bagi semua pihak terkait untuk menjelaskan perspektif mereka. Ketiadaan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak yang dituduh, sebelum publikasi, merupakan pelanggaran terhadap prinsip akurasi dan keberimbangan.
Kekhawatiran yang disuarakan oleh Berantastipikornews.co.id mengenai potensi pengaruh relasi dengan pihak tertentu (misalnya, MoU dengan Pemerintah Daerah) terhadap independensi pemberitaan adalah isu serius. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis untuk menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kredibilitas jurnalisme tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan non-jurnalistik.
Pola penudingan yang berulang ini menuntut perhatian serius. Dewan Pers memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa pers dan memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap klaim penyebaran hoaks ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Intervensi yang tepat akan melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan menindak pihak yang memang sengaja menyebarkan informasi palsu.
Kami mengajak seluruh rekan media untuk:
* Meningkatkan Proses Verifikasi: Pastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dari berbagai sumber yang kredibel.
* Menerapkan Prinsip Keberimbangan: Berikan kesempatan yang sama bagi semua pihak terkait untuk menyuarakan pandangan mereka, dan hindari pemberitaan yang bias atau sepihak.
* Melakukan Konfirmasi Menyeluruh: Sebelum mempublikasikan berita, selalu lakukan upaya konfirmasi atau wawancara yang mendalam dengan semua pihak yang disebutkan atau terkait.
* Menjaga Independensi: Pertahankan independensi redaksional dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepentingan pribadi.
* Bersikap Profesional dalam Kritik: Jika ada ketidaksepahaman antar media, selesaikan melalui mekanisme yang profesional, seperti hak jawab dan koreksi, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa praktik jurnalisme yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang akurasi, objektivitas, dan integritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, kita dapat memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat dan tepercaya.
Red##