Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Warga Desa Keben, Kecamatan Turi ini terseret ke meja hijau, setelah tertangkap basah bermain judi online (judol) Mahjong Ways di rumahnya, Rabu malam (19/2).
Selama melakukan aksinya, terdakwa hanya meraih dua kali kemenangan, dengan total keuntungan sekitar Rp 900 ribu.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,’’ tutur Humas PN Lamongan, Andi Muhammad Ishak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan aktivitas judol dengan HP Infinix. Sedangkan situs diakses melalui Google Chrome dengan akun pribadi dengan kastopo.
Terdakwa juga diketahui melakukan deposit ke situs tersebut dengan memanfaatkan aplikasi dompet digital DANA.
Dia menyetor uang sebesar Rp 77 ribu melalui layanan BRILink di Kecamatan Turi.
Setelah dana masuk, dia menggunakannya untuk bertaruh pada permainan slot, dengan nominal taruhan Rp 400.
Jika menang, terdakwa mendapatkan saldo virtual tambahan serta bonus putaran gratis.
Saldo kemenangan itu kemudian ditarik dan dicairkan ke dalam bentuk uang tunai melalui petugas BRILink, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp3 ribu per transaksi.
‘’Barang bukti HP merk Infinix warna putih dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
JPU I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
‘’Serta pidana denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,’’ ujarnya.
(Jambrong)