Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dugaan tangkap lepas 303 ( judol ) di wilayah hukum Polres Jombang kini mencuat.
Pasalnya selain menjadi ajang bisnis, tindakan ini melanggar perintah Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo untuk memberantas Narkoba dan Judi Online
Satreskrim Polres Jombang beberapa waktu lalu menangkap Edi warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito Kabupaten jombang dan membawa ke Polres Jombang.
Namun Penyidik Reskrim Polres Jombang tidak menahannya malah diajak negosiasi layaknya jual beli sesuatu / istilah tawar menawar.
Edi ditangkap Kamis 12/02/2026
Pagi dan sore hari di pulangkan dengan kesepakatan Rp 13.000.000 dengan di bantu mediasi Supri dan Nasir seorang perangkat Desa Kepala Dusun
Tak hanya edi yang menjadi ajang dugaan penangkapan jadi Duwit
Diantaranya ;
– Risky Desa sebani,kec Sumobito.
– Sodi Dusun Bulu Desa bakalan Kecamatan Sumobito
– Pras Desa sebani kecamatan sumobito
Mereka juga ditangkap Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 02/02/2026 dan mereka harus bayar Rp 9.000.000 an 3 orang Bayar Rp 27.000.000
Ketiga orang tersebut Ketangkap terpisah,di rumah masing2 dengan selesai kesepakatan di Polres Jombang.
Seperti yang disampaikan salah satu keluarganya mereka di tangkap di rumah dan di bawah ke Polres dengan di takut – takuti di penjara dengan ketakutan itu ya kita harus bayarlah tawar menawar sampai deal baru bisa pulang ,” ucapnya saat di konfirmasi wartawan rabu 18/02/2026
Sampai berita ini mencuat Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Akexander S.I.K M.sc tidak menjawab konfirmasi Redaksi dan dianggap acu dan enteng.
Tindakan tangkap lepas sama halnya dengan pungutan liar,Segera tindak tegas Polisi Nakal dan melawan perintah Kapolri dengan mementingkan kepentingan pribadi dan golongan jelas mencoreng citra Polri dan kepercayaan Masyarakat.
Redaksi


















